Ekstensifikasi Wajib Pajak via Data Saldo Nasabah

Ditjen Pajak menyisir data nasabah bank bersaldo minimal Rp 1 miliar dengan data-data lain.

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk dicocokkan dengan data-data yang dimiliki otoritas pajak.

Jika tidak sinkron, Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) dan membayar jika ada kekurangan pajak. Ini bisa menjadi sumber tambahan penerimaan pajak tahun ini.

Sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project. Lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak secara otomatis menerima data saldo rekening simpanan dan dapat melakukan permintaan informasi atau bukti atau keterangan (IBK) langsung ke bank.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun.

Sementara itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan di atas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening dengan total simpanan sebesar Rp 3.807,61 triliun.

Adapun data rekening tabungan minimal Rp 1 miliar yang diterima Ditje Pajak, hanya data WP orang pribadi. Ditjen Pajak menerima data itu pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo per 31 Desember 2017.

“Mereka (Kantor Wilayah Ditjen Pajak) mengatakan betul-betul terkonfirmasi bahwa mereka belum terlapor,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo saat wawancara khusus, Rabu (27/11).

Ditjen Pajak kemudian mendistribusikan 10 saldo rekening tabungan tersebut masing-masing 341 kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artinya, ada 3.410 data keuangan yang ditelisik Ditjen Pajak.

“Sebagian sudah kami distribusikan di bulan September dan Oktober dan mungkin kami coba komunikasikan ke WP dalam konteks pengawasan,” tambahnya. Namun Suryo memastikan, konfirmasi ke WP dilakukan tetap berdasarkan data untuk menjaga kepercayaan publik.

Kanwil mengatakan, terkonfirmasi bahwa mereka belum terlapor.

Ini menjadi salah satu upaya ekstra (extra effort) yang dilakukan Ditjen Pajak hingga akhir tahun 2019. Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak di tahun ini yang masih kurang Rp 559,09 triliun dari target akhir tahun 2019.

Upaya ekstensifikasi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika ditemukan data yang belum patuh atau belum cocok dengan SPT, maka hal itu bisa menjadi upaya ekstensifikasi. Potensi ekstensifikasi WP baru menurutnya, cukup besar.

Sebab orang yang belum mempuntai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih banyak. Pun dengan pengusaha yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut CITA, untuk bisa merangkul WP baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak. “Sehingga sinyal yang ditangkap masyarakat, daripada diperiksa lebih baik saya patuh,” kata Prastowo.

Jika upaya ekstensifikasi berjalan mulus, bukan tidak mungkin bahwa tingkat kepatuhan pajak berada di level 80% atau lebih tinggi dari posisi saat ini sebesar 72%.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, cara yang dilakukan Ditjen Pajak tersebut bisa menambah penerimaan. Hanya saja prediksinya, tetap tidak akan cukup untuk menutup target akhir tahun.

Namun Dirjen Pajak harus terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only