Pusat Bisa Menarik Urusan Pajak Restoran dan Hotel

Jakarta. Salah atu upaya pemerintah mempercepat investasi adalah mengatur tarif pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Sayang, sejauh ini, belum ada kejelasan soal pengaturan baru pajak daerah.

Pengamat pajak Danny Darussalam menyarankan agar dalam membahas omnibus law perpajakan pemerintah pusat mengurangi kewenangan daerah dalam memungut pajak restoran dan hotel. Pertimbangannya, kedua jenis pajak itu punya potensi penerimaan besar tapi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Padahal, bisnis pariwisata saat ini tengah naik daun.

Salah satu kendala yang membuat penerimaan dari pajak hotel dan restoran belum optimal di daerah adalah karena administrasi pajak oleh pemerintah daerah masih belum efektif. “Jadi bisa lebih optimal jika bisa dikembalikan ke pusat,” katanya, Jumat (29/11).

Padahal, bisanaya daerah selalu menerapkan tarif pajak maksimal. Dan ketentuan pajak daerah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 2009. Tapi, jika tarif pajak diturunkan, konsekuensi yang harus ditanggung adalah dana transfer daerah bisa membengkak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only