Penambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membantu otoritas pajak dalam mengoptimalkan data-data yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
Kebijakan ini juga turut mengubah unit-unit yang berada di bawahnya, tak terkecuali Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Dalam beleid yang baru yakni PMK No.176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi bagian dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan atau lepas dari Direktorat Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak.
Pemerintah beralasan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, keamanan data, dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi.
“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Ditjen Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan organisasi,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (1/12).
Adapun dengan perubahan status PPDDP tersebut, nantinya Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan.
Selain itu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. Begitupula bagian lain yang ada di direktorat tersebut.
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan merupakan direktorat baru di tubuh otoritas pajak. Keberadaan direktorat ini diharapkan membantu otoritas pajak dalam mengoptimalkan data-data yang dimiliki oleh otoritas pajak.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifi kasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya mencapai 94,7 juta.
Di sisi lain, data Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa tren kepatuhan formal wajib pajak cenderung stagnan. Realisasi kepatuhan sampai 11 November 2019 masih mencapai 71%. Dengan rincian kepatuhan formal wajib pajak badan yang hanya 63%, wajib pajak orang pribadi 68%, dan wajib orang pribadi kar yawan mencapai 68%.
Jika dibandingkan dengan 2018, kepatuhan yang meningkat hanya terjadi pada wajib pajak badan yakni di angka 63%.
Sumber: harian bisnis indonesia
Leave a Reply