Siapkan Karpet Merah bagi Investasi Asing

Karpet merah kembali bentangkan Pemerintah untuk menarik minat investor asing agar sudi masuk ke Indonesia. Kali ini Pemerintah mencoba memikat investor dengan menerbitkan aturan baru yang lebih ramah investasi.


Melalui aturan baru yang dinamakan Omnibus Law, pemerintah menyiapkan perombakan besar-besaran terkait perizinan yang dianggap menghambat investasi. Omnibus Law merupakan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi.


Demi mempercepat rampungnya pembahasan calon beleid anyar ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto belum lama ini menggelar pertemuan dengan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.


Dalam pertemuan itu disepakati dibentuknya tim pengkaji Omnibus Law dari kalangan pengusaha. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeskani. “Tim akan melakukan kajian dalam sebulan ke depan,” kata Rosan.


Selain melakukan pengkajian, tim tersebut akan memanggil para perilaku usaha dan asosiasi untuk dimintai masukan sebelum rancangan itu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah rampung, rancangan aturan akan mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Menurut Rosan, UU Omnibus Law sangat penting karena akan memmudah berinvestasi. Calon beleid ini, menurut dia, sudah di tunggu-tunggu oleh para investor, khususnya investor asing.


Dengan begitu, diharapkan rampungnya beleid tersebut bisa memacu masuknya investasi asing langsung ke Tanah Air. “Ini sudah ditunggu-tunggu, banyak investor asing datang ke kami menyatakan akan berinvestasi kalau sudah ada aturan ini,” kata Rosan.


Selama ini, kata Rosan, tak sedkit investasi terkendala perizinan lantaran banyak kebijakan pemerintah yang acapkali tumpang tindih. Dengan beleid itu, harapannya perkara itu bisa segera diselesaikan dan perizinan manjadi jelas.


Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, draft Omnibus Law selesai pada Desember mendatang dan langsung diserahkan ke DPR, sehingga pembahasan bisa dilakukan awal 2020.


Iskandar bikang, draft Omnibus Law yang akan segera diserahkan adalah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta lapangan kerja. RUU itu merupakan satu dari tiga RUU Omnibus Law lainnya, yakni RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan RUU Perpajakan.


Menurutnya, RUU tersebut akan menyederhanakan sekitar 74 hingga 79 UU yang mencakup 11 sektor. Kesebelas sektor itu meliputi perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UKKM, kemudahan berusaha, dan dukungan riset serta inovasi.


Lalu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).


Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Bambang Wiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mematangkan pembahasan naskah akademik Omnibus Law. Pembahasan Omnibus Law turut melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lainnya, termasuk jajaran kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.


Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tidak mudah karena menyangkut puluhan undang-undang lain yang harus disederhanakan atau direvisi bahkan dicabut. “Jadi sangat banyak sekali, saya tidak ingat satu per satu dan tidak mungkin dibahas sendiri oleh Kemkumham,” ujar dia.
Sebagai sebuah terobosan di bidang regulasi, calon beleid anyar ini memuat banyak poin-poin penting yang bertujuan memudahkan masuknya aruh investasii. Salah satunya memangkas berbagai regulasi, mulai dari pusat hingga daerah yang dianggap menghambat investasi.
Menurut Bambang, Omnibus Law nantinya pada pemerintah pusat untuk mencabut peraturan daerah (perda) lewat peraturan presiden (perpres). Makanya, dalam Omnibus Law nanti akan ada pasal yang menyatakan bahwa perda dapat dibatalkan oleh perpres.


Tujuannya tidak lain untuk memudahkan investasi. Pasalnya, selama ini banyak perda bermasalah yang menghambat investasi. Bukan hanya perda, presiden nantinya juga berwenang menghapus peraturan atau keputusan setingkat menteri, bila itu dianggap menghambat investasi.
Menurutnya, perpres bisa membatalkan kewenangan perda secara hierarki, karena kekuatan hukumnya di bawah perpres. Sesuai bunyi pasal 18 ayat 5 UUD 1945, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerinth pusat.


Saat ini, Kemkumham tengah mensinkronisasi undang-undang dan menganalisa perda yang bermasalah. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih aturan dalam investasi.


Iskandar optimis, Omnibus Law akan mendorong investasi di Indonesia karena perizinan nantinya menjadi lebih mudah, termasuk perizinan lahan. “Masalah tanah yang selama ini menjadi isu utama, nanti di dalam Omnibus Law ini termasuk yang diselesaikan,” ucap Iskandar.
Contohnya lahan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kendati lahannya milik Kemeterian Kehutanan, selama ini investor harus mengurus pinjam pakai, analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin-izin lain yang semuanya memakan proses panjang. Nah, nanti di Omnibus Law akan dimudahkan sehingga investor bisa lansung investasi.


Selain kemudahan investasi, pemerintah juga tengah merumuskan undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentutan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan, pihaknya masuh menyusun draf RUU Perpajakan tersebut. Calon beleid anyar itu akan mengatur mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), Pajak daerah dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan (KUP).


selain itu beleid tersebut juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian. antara lain pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh), text holiday super deduction untuk lokasi dan research dan development dan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya.
salah satu poin pentingnya adalah mengatur penurunan tarif PPH badan dari 25% pada saat ini menjadi 20% secara bertahap.

rancangannya pemerintah akan menurunkan tarif PPH dari 15% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu turun lagi menjadi 20% pada 2023.
selain itu RUU juga akan memangkas tarif PPH sebesar 3% bagi perusahaan yang akan go public. namun penurunan PPH hanya berlaku bagi perusahaan yang go public dengan usia menginjak 5 tahun.
Adapun wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usaha dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal baik dari perusahaan listed maupun non listed.


tak sampai disitu UU PPH juga akan disederhanakan dari sisi fasilitas pajak untuk kawasan ekonomi khusus akan dibebaskan atau dikurangi pajak daerahnya.


dari sisi UU PPN pemerintah berencana mengatur ulang pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa atau pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. saat ini dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan surat setoran pajak. aturan baru meminta subjek pajak luar negeri untuk memungut menyetor dan melaporkan PPN. spln ini juga dapat menunjuk perwakilan di daerah Indonesia.


sementara alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam omnibus law perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pemerintah pusat dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. aturan rinci mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. diharapkan investor asing masuk tanpa ragu dengan pajak atau retribusi daerah. “Semangatnya tetap dalam rangka menarik investasi ujar France.


namun dalam menyusun regulasi pajak daerah ini pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah agar kemampuan penerimaan pajak daerah tetap terjaga dengan baik. hanya saja di harapkan pengaturan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja secara investasi yang baik.
menurut Frans seluruh rancangan skema itu nanti akan dibahas lagi dengan melibatkan K/L lain. “Setelah itu akan ada uji publik,” ujarnya.
Selain itu, beleid tersebut juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian. Antara lain pengurangan


Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only