PP Diteken Jokowi, Pemerintah Obral Insentif Pajak bagi Investor

Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak bagi para investor. Hal ini dalam rangka mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah.

Guna mendorong investasi, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Atas pertimbangan tersebut, pada 12 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Menurut PP ini, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada:

  1. Di bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  2. Dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

“Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP dikutip dari laman Setkab, Senin (2/12/2019).

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:

A. pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun;

B. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan.

Untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:

a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100 persen yang dibebankan sekaligus;

b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50 persen;

c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25 persen;

d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20 persen;

e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen;

f) bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20 persen.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only