BKPM Pintu Tunggal Izin Investasi

BKPM menjadi satu-satunya yang berwenang mengatur izin investasi. Presiden berharap kebijakan ini mendongkrak peringkat kemudahan berusaha

Kesal. Boleh jadi itu yang dirasakan  Presidem Jokowi melihat banyaknya hambatan yang selama ini yang membuat investor sulit masuk ke Indonesia. Menurut Jokowi, ada banyak peusahaan besar yang siap berinvestasi di Tanah Air, namun terhambat perizinan dan lain-lain.

Akhirnya Presiden memutuskan bahwa seluruh kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ruwetnya perizinnan di berbagai kementerian dan Lembaga selama ini.

Tak hanya itu, presiden juga meminta para Menteri mencabut sedikitnya 40 peraturan Menteri (Permen) yang dinilai menghambat investasi paling lambat akhir Desember 2019. Presiden juga meminta agar daerah mengerem pembuatan peraturan. Banyak aturan menghambat kecepatan.

Demi memaksimalkan berbagai upaya tersebut, presiden langsung menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Lewat beleid anyar itu presiden mengintruksikan ke seluruh Menteri dan kepala Lembaga untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing kementerian/Lembaga.

Selain itu mereka juga diminta untuk mengurangi jumlah, menyederhanakan prosedur dan persyaratan, serta mempercepat penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing K/L.

Serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada kepala BKPM. Menteri dan kepala Lembaga juga diminta menugaskan sekertaris jendral / sekertaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Lewat terobosan kebijakan itu, Presiden Jokowi menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia bisa mengalami perbaikan. Target presiden, Indonesia berada di peringkat ke-40 hingga 50 pada 2021. Saat ini, berdasarkan laporan Bank Dunia, kemudahan usaha di Indonesia berada di peringkat ke 73.

Gencarnya terobosan di bidang kemudahan berinvestasi itu tak lepas dari laporan BKPM baru-baru ini yang menyebut ada 190 investasi terhambat masuk ke Indonesia.

Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo, mengatakan, sebagian besar di sebabkan oleh masalah perizinan. Perinciannya, masalah perizinan mencapai 32,6% pengadaan lahan sebesar 17,3% dan terkendala regulasi atau kebijakan sekitar 15,2%.

Masalah perizinan ini cukup ribet dan kompleks karena menyangkut banyak sekali perizinan di K/L, seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan Menteri. Menurut dia, masalah-masalah ini masih bermunculan meski ada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submision (OSS).

Menurut Rizal, banyak investor yang antri masuk ke Indonesia. Sayangnya, tak sedikit pula yang kembali ke negara asalnya. Saat ini saja tercatat ada 24 perusahaan yang sudah pipeline masuk ke Indonesia, dengan nilai investasi sebesar Rp 708 triliun. “Tapi menghambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi tadi,” ujarnya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, berbagai kendala investasi itu membuat banyak investor lari ke Vietnam. Padahal, 44% pasar ASEAN ada di Indonesia dari total 600 juta penduduk ASEAN. “Kemudahan berbisnis kita masih kalah dari Vietnam,” katanya.

Bahlil mengaku, pihaknya siap melakukan pembenahan besar-besaran di bidang kemudahan perizinan investasi sesuai  instruksi presiden. Menurutnya, paling lambat akhir Desember semua perizinan sudah ada di BKPM.

Nantinya, investor cukup datang ke BKPM saat mengurus perizinan. Selanjutnya, BKPM akan melakukan pendampingan jika ada kesulitan izin. “Investasi cukup datang ke BKPM. Nanti kita bantu urus perizinannya di kementerian mana yang sulit. Nanti kita akan mendampingi,” tegas Bahlil.

Dalam skema perizinan satu pintu, nantinya aka nada perwakilan pegawai negeri sipil (PNS) di tiap-tiap kementerian teknis yang berkantor di BKPM. “ Misalnya mengurus  pertambangan, sebelum IUP keluar kan ada persyaratan teknis di kementerian teknis. Nah nanti orang di kementerian teknis itu berkantor di BKPM. Jadi ngurusnya di situ doang,” katanya.

Ia pun memastikan semua kementerian sepakat dengan upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan percepatan investasi itu. “Saya piker semua Menteri kompak,” katanya.

Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, perizinan satu pintu di BPKM sebenarnya hanya penegasan dari konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSM) yang sudah bergulir lama di BKPM.

Konsep PTSP pernah diresmikan Presiden Jokowi pada 2015 silam. Namun, konsep tersebut tidak berjalan maksimal karena masih banyak K/L enggan menyerahkan kewenangannya di bidang perizinan investasi ke BKPM. “Nah kalau mau betul-betul satu pintu maka semua harus mau menyerahkan kewenangan itu,” katanya.

Menurut Purbaya, teknisnya nanti akan ada perwakilan K/L di BKPM yang akan membantu investor mengurus perizinan sesuai dengan bidang masing-masing. “Jadi nanti mereka di BKPM dan diberi otoritas memberi persetujuan di BKPM, jangan dikirim lagi ke K/L,” ungkapnya.

Akan dikawal

Menurut dia nanti akan digelar rapat terintegrasi antar  K/L tentang pelimpahan perizinan ke BKPM tersebut. “Nanti mungkin akan digelar rapat di Menko Kemaritiman membahas masalah ini,” ujarnya.

Menurut Purbaya, selain masalah perizinan, ke depan pihaknya juga akan memaksimalkan upaya pengawalan dan monitoring terhadap setiap realisasi investasi. “Kita akan kawal dari ujung ke ujung, ada masalah lapor langsung lalu kita beresin. Jadi nanti sampai tahap mereka tanda tangan nota kesepahaman (MoU) dan lain-lain,’’ ujarnya.

Menurutnya, Bersama-sama dengan BKPM, Pokja IV akan memastikan seluruh kebutuhan dan persyaratan calon investor terpenuhi. “ Apa saja yang kurang, pajaknya, tanah, semua akan kami bantu,” ujarnya.

Selain itu, Pokja IV juga akan memastikan proyek bisa berjalan dengan meninjau antara pengusaha yang menjadi jembatan investor dengan otoritas yang terindikasi menghambat sejumlah rencana investasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik terobosan pemerintah dalam melakukan perbaikan di bidang kemudahan berusaha. Namun, kebijakan tersebut harus didukung dengan regulasi di setiap daerah.

Hariyadi menilai, selama ini sistem yang ada di daerah belum terintegrasi dengan sistem di pusat. Menurutnya, banyak regulasi daerah belum bisa disinkronkan dengan regulasi ousat. “Sistemnya dijadikan satu di BKPM, tapi payung hukumnya tidaka dibereskan, ya, enggak bisa jalan. Sistem itu gampang, masalahnya, administrasinya yang sekarang harus dibereskan,” tandasnya.

Namun, bila perbaikan bisa dilakukan menyeluruh, ia yakin bakal banyak investor asing tertarik masuk ke Indonesia. Pendapat sama juga datang dari Erwin Taufan, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Pangan dan Sumber Daya Kelautan. “Kebijakan satu pintu itu sangat bagus,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak sekali hambatan yang ditemui pengusaha di lapangan, mulai dari perizinan hingga lahan. Hanya, menurut Erwin, pemerintah harus benar-benar bisa memastikan bahwa berbagai terobosan kebijakan yang pro dunia usaha benar-benar bisa diterapkan maksimal di lapangan. “Kalau benar bisa diterapkan itu sangat membantu pengusaha,” katanya.

Menurutnya, selama ini banyak kebijakan dan regulasi yang bagus. Tapi implementasinya tidak maksimal, sehingga manfaatnya kurang dirasakan pengusaha.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan, BKPM merupakan bagian dari pemerintah pusat di bidang investasi. Sehinnga, apapun yang berkaitan dengan masalah investasi memang harus satu pintu di BKPM. “Dengan begitu akan jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, kerja antara satu K/L dengan K/L lain dari segi SDM perizinan itu kerap berbeda. Kondisi itu sangat menghambat rencana investasi, sehingga banyak investor urung merealisasikan rencana tersebut. “Dengan satu pintu diharapkan koordinasi di bidang perizinan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurut Bhima, berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah di bidang kemudahan berusaha ini harus segera direalisasikan secepat mungkin. Pasalnya, isu resesi ekonomi sekarang usdah didepan mata. Dalam kondisi seperti itu pemerintah harus bisa segera mengambil terobosan demi memacu pertumbuhan ekonomi.

Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom Universitas Indonesia, berpendapat, masalah regulasi dan perizinan di Indonesia memang sangat berbelit-belit. Hal itu membuat iklim investasi di dalam negeri tidak kondusif. Nah, dia berharap Undang-Undang Omnibus Law dan perizinan satu pintu di BKPM bisa mengatasi persoalan itu.

Hanya, jangan sampai implementasinya di lapangan tidak maksimal. “Kita lihat paket kebijakan ekonomi yang sampai 16 paket itu, faktanya di lapangan masih banyak masalah,” ujarnya.

Sumber : Tabloid Kontan 2 Des- 8 Des 2019 hal 30

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only