PP Nomor 78/2019 Jadi Kado Ultah Pelaku Usaha

Jakarta – Pemerintah memberikan kado akhir tahun kepada para pelaku usaha. Kado ini tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.

Diberitakan program Money Report, Senin (2/12/2019), fasilitas pajak penghasilan diberikan pada tiga kategori investor, yaitu memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau yang memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Sementara ada empat jenis fasilitas yaitu pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap dibebankan selama 6 tahun masing-masing lima persen.

Ada lagi penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia 10 persen atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. Termasuk kompensasi kerugian lebih lama dari lima tahun, tapi tidak lebih dari 10 tahun.

Aturan baru fasilitas Pph ini diundangkan 13 November 2019 dan mulai berlaku 30 hari sesudahnya atau 13 Desember 2019.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only