Kemenkeu Masih Pikirkan Soal Insentif Sektor Asuransi

Jakarta – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tengah mengkaji sejumlah usulan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, terkait insentif bagi nasabah yang memiliki asuransi. Kementerian juga belum memastikan, insentif dalam bentuk apa yang bakal diberikan kepada nasabah.

“Termasuk insentif fiskal, memang belum ditentukan insentif apa, tapi itu diusulkan oleh forum, karena mau kami kaji dulu,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman di Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Luky membenarkan bahwa sejumlah pihak telah mengajukan proposal dan mengusulkan mengenai bentuk insentif yang sebaiknya diberikan. Kendati demikian, kata dia, usulan tersebut belum banyak yang spesifik.

Luky mengatakan dengan jenis asuransi yang tak sedikit, pemerintah masih pikir-pikir untuk menentukan jenis insentif yang diberikan. Dia menyebut, asuransi jiwa, merupakan salah satu asuransi yang masih ingin didengar usulannya oleh Kementerian.

Pernyataan Luky itu muncul dalam diskusi yang digelar OECD, World Economic Forum bersama dengan Sustainable Development of Investment Partnership (SDIP) ASEAN Hub 2019. Diskusi dengan tema ‘Mendorong Pendanaan Infrastruktur Berkelanjutan melalui Pasar Modal dan Pertumbuhan Asuransi’ itu digelar di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

Selain itu, Luky mengatakan bahwa pertumbuhan industri asuransi bisa mendorong tersedianya sumber dana pembiayaan jangka panjang. Salah satunya, untuk pembiayaan infrastruktur. Kendati demikian, industri asuransi tersebut masih belum bisa diharapkan karena masih minimnya kesadaran berasuransi masyarakat.

“Karena bagaimana pun juga kesadaran asuransi masyarakat Indonesia itu masih rendah dibandingkan negara tetangga, jadi itu pekerjaan rumah bersama baik bagi pemerintah, lembaga otoritas keuangan hingga masyarakat,” ujar Luky.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Budi Tampubolon mengusulkan ada dua insentif yang bisa diberikan pemerintah, berkaitan dengan dorongan pemerintah supaya industri asuransi terlibat dalam pembiayaan infrastruktur. Insentif bisa diberikan baik kepada perusahaan maupun kepada nasabah.

Kepada perusahaan, insentif bisa diberikan lewat pemotongan pajak atas kupon surat utang. Hal ini dilakukan jika perusahaan mau membeli surat utang yang berkaitan dengan pembiayaan di sektor infrastruktur.

Sedangkan, bagi nasabah, insentif diberikan lewat pemotongan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan pajak diberikan secara sebagian bagi nasabah atau pemegang premi yang membeli produk asuransi jiwa.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only