Melihat detil isi omnibus law perpajakan yang akan masuk DPR pertengahan bulan ini.
Jakarta, Anda ingin mengusulkan perubahan dan perbaikan aturan perpajakan ? Ini saat yang tepat untuk menyampaikannya.
Maklum, pemerintah tengah menuntaskan penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Targetnya, pemerintah bisa menyerahkan draf omnibus law perpajakan ke DPR sebelum 18 Desember.
Sebelum menyerahkan ke DPR Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka usulan dan tanggapan dari publik terkait rancangan beleid pajak ini. Rabu (4/12) ini, misalnya, Ditjen Pajak mengundang kalangan pengusaha untuk memberi masukan (public hearing) atas beleid ini.
Nah, secara substansi, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menilai, poin-poin dalam aturan sapu jagat sudah mencukupi.
Ia menandaskan bahwa omnibus law perpajakan telah merespon harapan dunia usaha. Misalnya, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap. “Ini sesuai harapan kami, termasuk sanksi dan denda, juga penegasan ke arah pajak teritorial,” tutur Siddhi, Selasa (3/12).
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono juga mengapresiasi upaya pemerintah melibatkan pebisnis dalam pembahasan omnibus law perpajakan ini. “Omnibus law ini akan satu undang-undang yang mencakup banyak hal, seperti aspek bisnis, perpajakan hingga tenaga kerja. Jadi memang harus melibatkan banyak kalangan dalam pembahasan,” ujar Herman.
Meski sudah mengetahui pokok-pokok pembahasan, Herman menyatakan, sejauh ini pengusaha belum menerima draf resmi omnibus law perpajakan secara lengkap dan final versi pemerintah. Dia menyatakan, kalangan pengusaha akan kembali bertemu dengan otoritas pajak pada Jumat (6/12). Kadin juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat proses pembahasan omnibus law. Satgas ini diketuai Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum bisa memastikan kapan persisnya draft aturan tersebut ini akan rampung dan dibawa untuk dibahas di DPR. “Kami harapkan sesuai rencana penyerahan. Sebelum reses, sudah disampaikan ke DPR,” ujarnya.
Soal isi omnibus law perpajakan, Hestu enggan memberi penjelasan. “Prosesnya terus berjalan,” tandasnya.
Meski secara umum menilai positif isinya, Siddhi tetap mengingatkan bahwa relaksasi kebijakan perpajakan bukan faktor utama untuk menarik minat berinvestasi ke Indonesia. Persoalan-persoalan non perpajakn juga jadi pertimbangan investor.
Itu sebabnya, dia berharap urusan non pajak ini harus segera diselesaikan melalui omnibus law Cipta Lapangan Kerja. “Masalah terkait ketenagakerjaan, masalah tumpang tindih peraturan dan perizinan antara pusat dan daerah, lalu kepastian hukum juga perlu diperbaiki. Ini perlu diselesaikan bareng sehingga efeknya bisa signifikan ke iklim investasi,” tandas dia.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply