Pengusaha Daerah Dilibatkan Aktif dalam Omnibus Law

JAKARTA — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Tim Satuan Tugas Omnibus Law Rosan Roeslani siap memastikan keterlibatan pengusaha di tingkat daerah dalam pembahasan substansi Omnibus Law. Baik itu untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan maupun Penciptaan Lapangan Kerja dan UMKM.

Keterlibatan dilakukan dengan menunjuk sejumlah koordinator daerah. Rosan mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman daerah terhadap RUU Omnibus Law.

“Kami menyadari, mayoritas implementasi omnibus law dilakukan di daerah, sehingga mereka (pengusaha daerah) harus mengetahui seluk beluk peraturannya,” ucapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, akhir pekan lalu.

Langkah awal yang sudah dilakukan Satgas untuk melibatkan daerah adalah mengundang pengusaha dari Indonesia bagian barat, tengah maupun timur dalam rapat koordinasi bersama pemerintah. Turut hadir pula asosiasi pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Rosan menekankan, partisipasi daerah sangat penting mengingat dibutuhkan penyebaran informasi yang cepat dan tepat mengenai RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia.

Selain itu, Rosan menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan Kadin untuk menggalakkan sosialisasi di daerah masing-masing. Mereka bertugas melakukan sosialisasi guna menyampaikan informasi terbaru dari RUU Omnibus Law.

Kadin telah menetapkan beberapa perwakilan di sejumlah daerah. Untuk region Sumatera, Rosan mengatakan, Kadin menetapkan perwakilan Sumatera Utara sebagai pihak bertanggung jawab. Sementara itu, Sulawesi Selatan untuk koordinator wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur sebagai perwakilan di Nusa Tenggara dan Bali.

Perwakilan tersebut bertanggung jawab untuk menampung feedback dari para pengusaha di wilayah mereka masing-masing. “Selanjutnya, bisa diserahkan ke kami di pusat,” kata Rosan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, secara umum, pengusaha menyambut baik rencana Omnibus Law. Khususnya di bidang perpajakan yang memang akan memberikan banyak benefit kepada dunia usaha. Misal, kebijakan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap.

Hanya saja, Shinta menekankan, reformasi perpajakan sulit terjadi apabila tidak diiringi dengan langkah pemerintah untuk ekstensifikasi wajib pajak. “Ini yang menjadi kunci supaya revenue tidak berdampak dengan adanya penurunan (PPh badan) ataupun insentif lain,” katanya.

Shinta mengatakan, target pajak yang ditetapkan pemerintah tidak kecil. Oleh karena itu, subyek pajak yang dikejar seharusnya tidak berkutat pada orang yang sama. Artinya, pemerintah harus menambah basis pembayar pajak yang kini hanya 10 persen.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only