Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

JAKARTA. Harley-Davidson sedang jadi trending topics, menyusul penyelundupan suku cadang motor gede ini melalui pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia pertengahan bulan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (5/12), mengatakan, berdasarkan penelusuran Kementerian Keuangan, harga motor Harley-Davidson selundupan tersebut mencapai Rp 800 juta per unit.

Ya, harga motor gede buatan pabrikan asal Amerika Serikat itu memang terkenal mahal, ratusan juta hingga miliaran rupiah. Yang makin membuat mahal motor Harley-Davidson di Indonesia adalah pajaknya yang sangat tinggi.

Sebab, motor Harley-Davidson yang bermesin besar masuk kategori barang mewah. Alhasil, terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai 125%. Maklum, mesinnya di atas 500 cc.

Tapi ada kabar baik, pemerintah menurunkan PPnBM atas sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc menjadi 95%. Cuma, tarif ini baru berlaku mulai 16 Oktober 2021 nanti, ya.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Suherli, Director Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter, tak memungkiri, saat ini harga satu unit Harley-Davidson memang masih tergolong mahal karena pajak PPnBM yang tinggi. “Jika PPnBM turun, itu akan positif sekali,” katanya kepada GridOto.com, awal Oktober lalu.

Tarif PPnBM yang mencapai 125% inilah yang membuat harga motor Harley-Davidson di Indonesia naik dua kali lipat lebih. Contoh, nilai impor satu unit Harley-Davidson sebesar Rp 200 juta.

Begitu kena PPnBM sebesar 125%, harganya langsung melejit jadi Rp 450 juta. Ingat, ya, harga itu belum termasuk aneka pajak lainnya dan keuntungan diler yang menjual motor gede tersebut.  

Selain PPnBM, masih ada pajak lain yang mengelilingi Harley-Davidson. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor. Sebab, motor gede ini masih produk impor semua.

Kedua, biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga off the road. Ketiga, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only