Pengenaan Pajak Digital Bakal Diatur dalam RUU Omnibus Law

Selain itu, ia menambahkan, sistem perpajakan sekarang juga telah mempermudah pengusaha untuk melakukan pelaporan. Seperti pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku usaha dengan pendapatan dibawan Rp 4,8 miliar.

“Kalau pajak kan sekarang sebenarnya sudah membuka, dia bisa pakai NPWP, bisa pakai NIK. Kalau seseorang itu jadi pengusaha kena pajak itu ada keuntungannya. Apa keuntungannya? Keuntungannya adalah kalau dia beli input, kan dia sebenarnya bayar pajak. Karena yang jualan input itu, supplier-nya, itu pasti biasanya sudah ngecas pajak,” bebernya.

“Maka kalau saya itu punya NPWP, saya beli input, dan input saya bayar pajak, maka pajak yang saya bayarkan itu bisa saya kompensasi, bisa saya kreditin. Minta jadi pengurang dari pajak yang saya kenakan kepada pembeli. Jadi kan sebenarnya lebih baik,” dia menandaskan.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only