Pengajuan Tax Allowance Lewat OSS

Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance bakal bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini tertuang dalam aturan terbaru terkait tax allowance, yakni PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 13 November lalu.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa wajib pajak (WP) yang ingin memperoleh fasilitas tax allowance harus mengajukan permohonan sebelum dimulainya aktivitas komersial.

Permohonan diajukan melalui OSS, dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha bagi WP baru.

Permohonan tax allowance juga perlu diajukan paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha oleh OSS untuk penanaman modal ataupun perluasan dari usaha yang sudah ada.

Apabila sistem OSS sedang tidak tersedia, maka pemohon dan mengajukan permohonan fasilitas tax allowance secara offl ine .

Nantinya, tata cara pengajuan permohonan fasilitas tax allowance melalui OSS ini masih perlu diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Adapun, untuk tata cara pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara offline juga akan diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Apabila berkaca pada penerapan OSS atas permohonan fasilitas tax holiday sebagaimana dimuat dalam PMK No. 150/2018, sistem OSS akan memberikan notifi kasi kepada WP apabila kriteria untuk memperoleh tax holiday sudah terpenuhi.

Setelah mendapatkan notifi kasi tersebut, pemohon cukup menyampaikan dua persyaratan kelengkapan, yakni softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besaran perbandingan antara utang dan modal, serta softcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham melalui sistem OSS sebelum mulai berproduksi komersial atas penanaman modal baru.

Permohonan yang telah lengkap persyar atannya bakal diajukan kepada Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian tax holiday. Dirjen Pajak selaku pihak yang telah dilimpahi kewenangan oleh Menteri Keuangan bakal menerbitkan keputusan menyetujui usulan tax holiday paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only