Menkominfo Sebut Netflix Siap Bayar Pajak di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan Netflix berkomitmen untuk membayar pajak di Indonesia sesuai ketentuan. Namun, ketentuannya masih perlu menunggu aturan omnibus law perpajakan yang saat ini masih digodok pemerintah.

“Saya mendengar dari Netflix, mereka terbuka sekali untuk mengikuti aturan yang ada karena mereka membangun bisnis di negeri kita. Tidak hanya siap (membayar) pajak, mereka terbuka membantu literasi kebangsaan kita,” ujar Johnny, Kamis (5/12).

Kendati begitu, Johnny belum bisa memaparkan lebih rinci kapan sekiranya Netflix akan mulai menyetor pajak kepada negara. Sebab, aturan perpajakan untuk perusahaan digital seperti Netflix sejatinya masih digodok pemerintah.

Aturan berupa omnibus law perpajakan itu rencananya baru akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir tahun ini. Lalu, pembahasannya dilakukan pada tahun depan.

Artinya, bila aturan itu bisa selesai pada tahun depan, maka implementasinya kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2021 mendatang. “Saya sampaikan kita sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk kegiatan perekonomian digital, termasuk Netflix itu sedang diatur,” terangnya.

“Tapi tanya mereka, jangan tanya saya, saya kan dengar, ya saya berharap mereka komitmen, tapi jangan tanya saya,” imbuhnya.

Sementara terkait aturan pendirian kantor perwakilan di negara tempat bisnis berkembang juga belum bisa ditanggapi oleh Johnny. Ia hanya mengatakan secara aturan nanti memang perlu, namun bila tidak ada pun, pajaknya tetap bisa dipungut.

“Di AS ada namanya Nexus, sekarang New Nexus, itu tanpa ada kantor fisik, tetapi kantor virtual tetap ada wajib pajak. Itu sedang kita diskusikan, yang penting aturan jelas pembayar bisa patuh,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengejar pajak Netflix, penyedia layanan media streaming digital Video on Demand. Terlebih, kegiatan Netflix membawa nilai ekonomis yang signifikan.

“BUT (Badan Usaha Tetap) yang aktivitasnya banyak, memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak Netflix. Namanya, Netflix Tax,” katanya.

Berkaca dari sana, ia melanjutkan pemerintah akan bersungguh-sungguh melihat volume aktivitasnya di Tanah Air. “Meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita,” tegas Sri Mulyani.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only