Jakarta. Uni Eropa, Senin (9/12), resmi mengumumkan pengenaan tarif impo sebesar 8% hingga 18% atas produk biodiesel asal Indonesia. Mereka menyebut tarif ini untuk melawan subsidi tidak adil atas biodiesel Indonesia.
Kebijakan ini jadi pukulan terbaru bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia, setelah sebelumnya dengan membuat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) Uni Eropa menyatakan minyak nabati itu dihapus dari daftar bahan bakar terbarukan.
Menurut Komisi Eropa yang membidangi perdagangan, produsen biodiesel Indonesia menjual dengan harga rendah yang tidak adil untuk pasar mereka. Penyelidikan Komisi Eropa menemukan, produsen biodiesel Indonesia mendapat manfaat dari subsidi, pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar. “Ini membuat produsen Uni Eropa mengalami kerugian,” kata Komisi Eropa seperti dikutip Reuters, kemarin.
Komisi Eropa memperkirakan, pasar biodiesel Uni Eropa mencapai € 9 miliar atau sekitar US$ 10 miliar per tahun. Adapun produk impor dari Indonesia sebesar € 400 juta.
Sebelumnya, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) Minggu (8/12), menyakan, Indonesia akan melayangkan gugatan Uni Eropa (EU) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada pekan depan. Pemerintah menilai kebijakan RED II sebagai diskriminasi terhadap produk Indonesia.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply