DJP Suluttenggomalut Amankan Penerimaan

MANADO, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir 2019.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melaporkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp8,40 triliun sampai dengan 9 Desember 2019. Pencapaian itu tumbuh 13,59% secara year to date (YTD).

Realisasi penerimaan itu setara dengan 81,48% target Kanwil DJP Suluttenggomalut periode 2019. Dengan jumlah itu, wilayah Suluttenggomalut menduduki posisi ranking nasional ke-7.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutteng gomalut) F.N. Rumondor mengungkapkan terdapat sejumlah langkah yang disiapkan untuk mengamankan penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan bendahara umum daerah (BUD) dan bendaha rawan satuan kerja.

“Untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan karena salah satu penunjang pe nerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara bersumber dari administrasi pemerintahan [dana APBD] yaitu sebesar 21%,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (9/12).

Rumondor mengatakan akan menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi data yang dimiliki DJP dari pihak ketiga. Sumber tersebut di antaranya lembaga keuangan dan perbankan.

Selain itu, lanjutnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga melakukan sosialisasi dengan wajib pajak penentu penerimaan seperti tax gathering dan wajib pajak lainnya. Tujuannya, untuk meningkatkan pelaksanaan kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut membidik realisasi penerimaan Rp10,31 triliun pada 2019. Secara detail, target penerimaan dari Sulawesi Utara senilai Rp3,68 triliun dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado ditargetkan akan menjadi kontributor terbesar senilai Rp2,18 triliun tahun ini.

Koordinator International Business Administration (IBA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi Joy Elly Tulung menilai perlu digencarkan sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak untuk menggenjot penerimaan.

Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui kewajibannya. “Harusnya sudah bisa diatasi dengan literasi yang selalu disosialisasikan oleh DJP. Namun, ada juga wajib pajak yang mengetahui kewajibannya tetapi tidak memenuhi tanggung jawab jadi itu harus ditertibkan dan dicari solusinya,” paparnya.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only