SEMARANG- Insentif terhadap perdagangan dan industri melalui fasilitas kepabeanan diharapkan bisa terus mendorong investasi yang masuk ke Jawa Tengah (Jateng). Semakin banyak pula investor atau perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan mulai dari kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB) dan pusat logistik berikat (PLB), hingga kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan industri kecil menengah (IKM).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), Juli Tri Kisworini mengungkapkan, pemberian insentif terhadap perdagangan dan industri itu diharapkan bisa memberikan manfaat kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Sejauh ini sudah cukup banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan baik itu dari sisi pelayanan maupun fiskal seperti pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, pengembalian dan penangguhan bea masuk. ”Dampak perekonomiannya luar biasa bagi Jateng dan tentu saja nasional, jadi kami berharap fasilitas yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya termasuk juga dari sektor usaha kecil menengah (UKM),” ujar Juli dalam Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Investasi di Jateng bertema ”Membangun Sinergi Mengawal Investasi” di Hotel Kesambi Semarang, baru-baru ini. Dalam FGD yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng itu, dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto dan Kepala DPMPTSPJateng Sucipto. Juli menjelaskan, untuk PLB misalnya, di mana penerimanya adalah perusahaan logistik atau perdagangan dan kawasan industri atau kawasan budidaya seluas 10 ribu meter persegi, bertujuan untuk bisa mengefisienkan biaya logistik di Indonesia.
Dengan fasilitas tersebut beberapa fasilitas yang didapat di antaranya bea masuk ditangguhkan, cukai dibebaskan, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor tidak dipungut, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) impor juga tidak dipungut. Untuk fasilitas KITE yang ditujukan bagi perusahaan manufaktur yang hasil produksinya berorientasi ekspor, maka akan dibebaskan bea masuknya atau dibayar dahulu untuk kemudian bisa dikembalikan atau drawback. Dari sisi dampak ekonomi kawasan berikat dan KITE tahun 2017 misalnya, kegiatan ekspor bisa mencapai 3,934 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 53,380 triliun. Dengan jumlah perusahaan KITE saat itu 54 dan KB sebanyak 213 mampu menyerap 407.022 tenaga kerja serta investasi sebesar Rp 13,358 triliun dan pajak daerah Rp 89,715 miliar. Kepala DPMPTSP Jateng, Sucipto menambahkan, selain percepatan infrastruktur untuk mendukung performa investasi, kebijakan seperti insentif bagi para pengusaha atau calon investor termasuk juga dalam hal kepabeanan, diharapkan bisa terus mendorong perekenomian Jateng. Melalui sistem online single submission (OSS) juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa mengurus perizinan dengan lebih cepat tanpa birokrasi yang rumit dan berbelit.
Sumber : SuaraMerdeka.com

WA only
Leave a Reply