Brompton Wajib Dilaporkan di SPT Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa seluruh aset atau harta dari penghasilan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Termasuk yang saat ini menjadi sorotan publik, motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan harta yang sehari-hari digunakan wajib pajak juga semestinya dilaporkan dalam SPT, seperti smartphone atau laptop.

“Keseluruhan harta, termasuk yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” ujar Hestu kepada kumparan, Selasa (10/12).

Jika otoritas mengetahui ada harta yang tak dilaporkan dalam SPT, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi. “Kalau ketahuan ya ada sanksinya, denda,” jelas Hestu.

Aturan denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017.

Peraturan tersebut menjadi senjata bagi petugas pajak untuk melakukan sanksi atau pungutan pajak tambahan kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta seluruhnya, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti amnesti pajak.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan atau terutang adalah sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak akan memberikan sanksi administratif bagi yang telah mengikuti amnesti pajak, yakni dikenakan denda 200 persen dari pajak yang kurang bayar.

Sedangkan yang tidak mengikuti amnesti pajak, wajib pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkan tersebut. Namun jika telat bayar pajak terutang, akan kembali dikenakan denda sebesar 2 persen per satu bulan.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only