Langkah sigap Kementerian Keuangan menyiapkan rencana omnibus law perpajakan patut dicontoh. Undang-undang besar ini tak hanya akan menyederhanakan regulasi dan mengharmonisasi banyak produk hukum, namun juga memberi pajak lebih rendah untuk insentif korporasi masuk bursa. Sentimen positif ini bisa menolong Bursa Efek Indonesia yang tengah didera sejumlah isu negatif di pasar dalam negeri.
Omnibus law itu merupakan upaya menyeluruh dan terpadu untuk menghilangkan tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi, baik antarsektor maupun antara pusat dan daerah. Ketidakpastian hukum selama ini merupakan momok bagi investor untuk menanamkan modal, menghancurkan minat berinvestasi di negeri ini. Berbagai program pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong kinerja ekonomi pun sulit direalisasikan.
Oleh karena itu, omnibus law perpajakan kini menjadi harapan besar untuk mendorong investasi masuk, termasuk di pasar modal kita. Omnibus law ini akan mengharmonisasi dan memperbaiki sejumlah undang-undang, yang mencakup UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Pada Desember ini, rancangan UU besar direncanakan sudah bisa disampaikan ke DPR. RUU itu akan menurunkan tariff pajak badan atau korporasi. PPh untuk badan diturunkan dari 25% saat ini menjadi 22% untuk periode 2021-2022 dan dipangkas lagi menjadi 20% mulai 2023. Pemerintah juga memastikan mengurangi tarif PPh perusahaan yang go public, 3% di bawah tarif normal. PPh ini bakal lebih rendah dari tarif normal 22% ke 19% periode 2021- 2022 dan yang go public tahun 2023 dari tarif normal 20% ke 17%.
Pemerintah juga akan memangkas atau bahkan membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik yang diterima oleh wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi.
Selain itu, tariff PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri bakal diturunkan dari 20% yang selama ini berlaku. Hal ini akan diatur dalam peraturan-peraturan pemerintah. RUU juga mengatur hak untuk mengkreditkan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa dari pihak yang bukan merupakan PKP. Jika selama ini mereka tidak bisa melakukan pengkreditan, nantinya kemungkinan bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%.
Sanksi di dalam RUU juga diubah, yakni sanksi administrasi bagi pelanggaran penerimaan pajak yang selama ini dihitung berdasarkan flat rate 2% per bulan dan maksimum 24 bulan.
Ke depan akan diubah berdasarkan tarif bunga yang berlaku dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka melanggar. Sanksi tersebut lebih adil, bisa memberikan keuntungan untuk WP kooperatif mengingat suku bunga saat ini rendah.
Di sisi lain, ada pula pengaturan ulang dari sanksi di mana pemerintah lebih mengambil, yakni diberikan kompensasi imbalan bunga yang akan dibayarkan oleh pemerintah yang mengikuti suku bunga yang berlaku.
Untuk perdagangan sistem elektronik, subjek pajak luar negeri seperti Netflix, ke depan dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas aktivitasnya yang menghasilkan pendapatan di Indonesia. Hal ini untuk menghindari pemerintah RI kesulitan memungut pajak atas transaksi elektronik karena tidak ada keberadaan fisiknya di Indonesia. Hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada pula rasionalisasi pajak daerah. Tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Di dalam RUU ditegaskan bahwa pengaturannya melalui peraturan presiden.
Pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan Pajak Asli Daerah bisa berjalan baik, namun tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang ingin menggenjot investasi dan memperbaiki kemudahan bisnis.
RUU juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian agar mudah implementasinya. Fasilitas ini termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, yang mencakup tax holiday, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan dan pembebasan pajak daerah, serta super deduction untuk vokasi, research and development, dan perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk industri padat karya.
PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional juga akan diatur dengan baik. Ini tujuannya untuk memberikan landasan hukum yang kuat atas pemberian berbagai fasilitasnya.
Omnibus law tersebut perlu segera dirampungkan, karena memiliki multiplier effect besar. Laba perusahaan tidak hanya melonjak — jika pajak turun 2% maka laba naik 2,7% atau jika pajak turun 3% maka laba naik 4% — namun juga memberikan keadilan dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia. Transaksi-transaksi elektronik oleh perusahaan asing yang selama ini sulit dipungut pajaknya, ke depan bisa ditarik pajaknya.
Selain itu, perusahaan akan lebih terdorong masuk bursa Indonesia, sehingga tersedia lebih banyak pilihan investasi yang sesuai bagi investor. Penambahan emiten juga meningkatkan kapitalisasi pasar dan jumlah investor bisa bertambah. Perbaikan-perbaikan ini dipastikan menggairahkan bursa kita dan akan mendorong dana asing kembali masuk.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply