Penarikan Pajak Kendaraan secara Door to Door Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengaku penagihan pajak kendaraan mobil mewah dengan datang langsung ke alamat wajib pajak atau door to door berlangsung efektif.

Berdasarkan catatan BPRD DKI Jakarta, sudah ada 400 unit mobil berharga di atas Rp 1 miliar yang membayarkan kewajiban pajaknya. Diperkirakan, total nilai pajak mencapai Rp 10 miliar.

“Aktivitas door to door saya bisa katakan sangat efektif karena ternyata banyak pemilik yang berusaha menghindari kewajiban bayar pajak dengan berbagai cara, seperti menggunakan identitas orang lain atau memanipulasi. Mereka takut dengan laporan pajak tahunannya,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Meski demikian, masih ada 1.094 kendaraan mobil mewah yang belum dibayar pajaknya dengan potensi nilai pajak Rp 36,8 miliar.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan, aktivitas penarikan pajak kendaraan bermotor secara door to door tahun ini meningkat dibanding sebelumnya.

“Biasanya hari Sabtu Rp 15 miliar, sekarang menjadi sekitar Rp 22 miliar (secara total). Kami akan gencarkan untuk razia door to door, termasuk ke beberapa apartemen di Jakarta,” ujarnya.

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker Objek Pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Adapun wilayah yang paling banyak menunggak pajak kendaraan khusus mobil mewah ialah di Jakarta Selatan, yakni 420 kendaraan dengan nilai pajak mencapai Rp 14,1 miliar.

Sementara wilayah lainnya, yakni Jakarta Pusat, tercatat tersisa 199 unit dengan taksiran nilai pajak Rp 7,2 miliar. Untuk wilayah Jakarta Barat, tercatat 192 unit dengan nilai pajak Rp 62,7 miliar dan Jakarta Timur 107 unit dengan nilai pajak 3,4 miliar.

“Bagi yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, segera dilakukan sebelum 30 Desember 2019 karena masih ada diskon biaya administrasi dan sanksi hingga 50 persen,” ujar Faisal.

Beberapa kendaraan mewah yang belum dibayarkan pajaknya terdiri dari beragam merek, yakni 9 unit Aston Martin, 19 unit Audi, 12 unit Bentley, 115 unit BMW, 74 unit Land Rover, 93 unit Lexus, 10 unit Maserati, 1 unit Lotus, 8 unit McLaren, 384 unit Mercedes Benz, 1 unit Mitsubishi, 1 unit Morgan, 11 unit Nissan, dan 132 unit Porsche.

Kemudian, 10 unit Cadillac, 1 unit Chevrolet, 43 unit Ferrari, 2 unit Ford, 15 unit Hummer, 1 unit Infiniti, 20 unit Jaguar, 2 unit Iveco, 6 unit Jeep, 17 unit Lamborghini, 3 unit Range Rover, 19 unit Rolls Royce, 82 unit Toyota, 1 unit Zele, dan 1 unit Volkswagen.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only