Kejar Penerimaan Negara, Pemerintah Cari Basis Pajak Baru

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku tengah mencari cara untuk menambal penerimaan keuangan negara melalui sektor perpajakan lain.

Pernyataan ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengatur penurunan Pajak Penghasilan Badan (PPh) melalui Omnibus Law, dari 25 persen menjadi 20 persen.

“Kalau misal mau kita lihat peneriman turun, kita akan mencari basis baru, itung-itungannya ada,” kata dia ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan, apabila besaran tarif turun maka berdampak pada penerimaan negara yang juga ikut merosot. Untuk menutupi lubang tersebut pihaknya akan mencari kompensasi lain salah satunya yakni perluasan basis e-commerce.

“Perluasan basis tadi e-commerce kalau kita letakkan sebagai pemungut PPn kan jadi basis baru tuh. Misal melakukan pembetulan dengan besaran yang lebih rendah kan mencourage basis baru muncul juga sebetulnya,” katanya.

Di samping mencari basis penerimaan pajak lain, pihaknya juga berharap para wajib pajak juga tumbuh lebih besar lagi. Karena semakin banyak masyarakat yang bayar pajak, maka berdampak positif terhadap penerimaan negara.

“Di sisi lain kompensasi dan carii basis pajak baru jadi paling tidak coba mendudukan bahwa yang bayar pajak lebih besar lagi,” katanya.

Sumber : Liputa 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only