Dirjen Pajak: Kita Ingin Kepatuhan Mendekati Titik Optimal

“Jadi kami ingin bahasa kepatuhan sukarela itu tidak hanya dimaknai sekedar melaporkan kewajiban pajak. Kita ingin kepatuhan mendekati titik optimal,” katanya.

Untuk mencapai hal tersebut, Suryo menyebut ada beberapa pendekatan. Hal yang pertama dan utama adalah peningkatan kualitas pelayanan. Compliance risk management (CRM), perbaikan layanan SPT, dan reorganisasi melalui penambahan KPP madya termasuk dalam ranah ini.

Kemudian, kegiatan pengawasan wajib pajak juga ikut disentuh otoritas untuk menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan pajak. Pemanfaatan data internal dan data pihak ketiga seperti automatic exchange of information (AEoI) menjadi sarana otoritas untuk menguji kepatuhan.

Pada sisi lain, pemberian insentif juga akan dievaluasi. Fasilitas seperti restitusi dipercepat sudah diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Kini, giliran post audit yang akan dilakukan DJP untuk mengukur seberapa tepat insentif yang sudah digelontorkan.

“Restitusi dipercepat sudah diberikan dan sekarang akan dilakukan post audit setelah data SPT masuk nantinya,” terang Suryo.

Selain melakukan post audit, kegiatan pemeriksaan juga dilakukan secara selektif. Suryo memberikan jaminan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan akan dikawal agar memberikan kepastian baik kepada wajib pajak dan juga otoritas.

“Untuk reformasi kita lakukan pada tahap pemeriksaan, di mana akan dikawal sejak awal melalui sistem sehingga ada peningkatan kualitas pemeriksaan,” imbuh Suryo. (kaw)

“Jadi kami ingin bahasa kepatuhan sukarela itu tidak hanya dimaknai sekedar melaporkan kewajiban pajak. Kita ingin kepatuhan mendekati titik optimal,” katanya.

Untuk mencapai hal tersebut, Suryo menyebut ada beberapa pendekatan. Hal yang pertama dan utama adalah peningkatan kualitas pelayanan. Compliance risk management (CRM), perbaikan layanan SPT, dan reorganisasi melalui penambahan KPP madya termasuk dalam ranah ini.

Kemudian, kegiatan pengawasan wajib pajak juga ikut disentuh otoritas untuk menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan pajak. Pemanfaatan data internal dan data pihak ketiga seperti automatic exchange of information (AEoI) menjadi sarana otoritas untuk menguji kepatuhan.

Pada sisi lain, pemberian insentif juga akan dievaluasi. Fasilitas seperti restitusi dipercepat sudah diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Kini, giliran post audit yang akan dilakukan DJP untuk mengukur seberapa tepat insentif yang sudah digelontorkan.

“Restitusi dipercepat sudah diberikan dan sekarang akan dilakukan post audit setelah data SPT masuk nantinya,” terang Suryo.

Selain melakukan post audit, kegiatan pemeriksaan juga dilakukan secara selektif. Suryo memberikan jaminan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan akan dikawal agar memberikan kepastian baik kepada wajib pajak dan juga otoritas.

“Untuk reformasi kita lakukan pada tahap pemeriksaan, di mana akan dikawal sejak awal melalui sistem sehingga ada peningkatan kualitas pemeriksaan,” imbuh Suryo. (kaw)

Sumber : DDTC News

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only