Bulan Ini, Sri Mulyani Setor Draf Omnibus Law Pajak ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rancangan omnibus law di bidang perpajakan akan disetor ke DPR pada bulan ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rancangan penyatuan undang-undang alias omnibus law di bidang perpajakan akan disetor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan ini. Ia ingin pembahasan dengan lembaga legislatif dimulai pada tahun depan dan selesai sesegera mungkin.

Omnibus law perpajakan akan tetap dimasukkan, meski sudah reses tahun ini, Desember ini,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/12).

Menurut bendahara negara, draf omnibus law perpajakan sudah selesai dibuat oleh kementeriannya. Namun, ia belum menjelaskan apakah draf itu sudah selesai administrasi di Kementerian Sekretariat Negara atau belum.

“Kita sudah selesai harmonisasi, tinggal scheduling,” imbuhnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan omnibus law di bidang perpajakan suka tidak suka akan membuat potensi penerimaan negara menyusut. Pasalnya dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberi banyak diskon untuk beberapa jenis dan tarif pajak.

“Kalau tarif pajak turun maka penerimaan akan turun,” kata Suryo.

Namun, Suryo tak menyebut lebih lanjut terkait potensi penurunan penerimaan pajak tahun depan. Ia mengaku belum melakukan perhitungan secara detail.

Kendati demikian, pemerintah tak mengubah target pajak pada 2020 mendatang. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun atau naik 4,12 persen dari target tahun ini Rp1.577,56 triliun.

Selain itu, DJP juga akan melakukan edukasi yang efektif dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada wajib pajak.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only