Omnibus Law Bakal Tebar Insentif, Dirjen Pajak Kejar Target Baru

Jakarta – Pemerintah menyiapkan undang-undang ‘sapu jagat’ atau Omnibus Law. Dalam aturan itu juga mengatur tentang perpajakan.

Berbagai insentif pajak juga akan ada di dalamnya. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui, tentu dengan adanya penurunan tarif pajak maka potensi penerimaan pajak bisa berkurang. Oleh karena itu dirinya dituntut untuk memutar otak agar target pajak bisa tercapai.

“Dampaknya kalau turun tarif pasti penerimaan turun kan, sekarang kita mikir bagaimana kompensasinya, ya kita cari basis baru,” ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperluas basis pajak adalah dengan mengincar e-commerce. Pajak untuk transaksi digital sendiri payungnya sudah dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kemudian melakukan pembetulan sebelum melakukan pemeriksaan dengan besaran denda yang lebih rendah. Itu akn men-encourage basis baru. Tahun 2020 akan kami jalankan itu. Paling tidak kita mendudukkan bahwa yang bayar pajak harusnya lebih besar lagi,” tuturnya.

Dalam omnibus law pemerintah akan menurunkan PPh Badan yang saat ini 25% menjadi 20% secara bertahap. Pada 2021 akan diturunkan menjadi 22% dan 20% pada 2023.

Perusahaan tercatat di pasar modal juga akan ditambahkan penurunan PPh sebesar 3% selama 5 tahun sejak IPO (Initial Public Offering/ Penawaran Saham Perdana). Pajak dividen juga akan dihapus dari sebelumnya dikenakan 25%, serta masih banyak lagi insentif perpajakan yang disiapkan.

Tahun depan target penerimaan pajak tetap bertumbuh meskipun hanya tumbuh 4,12% dari target 2019 atau sebesar Rp 1.642,57 triliun.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only