Peru berencana membebankan pajak untuk perusahaan digit asing, seperti Netflix, Uber, dan Spotify yang menjalankan bisnis di negaranya. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diterbitkan.
Melansir Reuters, Rabu (11/12/2019), wacana tersebut dilontarkan oleh Kepala Badan Pengumpulan Pajak setempat karena melihat banyaknya perusahaan digital yang beroperasi dan masifnya adopsi layanan dari masyarakat.
Claudia Suarez dari National Superintendence of Tax Administration memperkirakan, jika penarikan pajak tersebut diterapkan, Peru dapat memperoleh hingga 44 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp617,4 miliar pada tahun depan.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan beleid penarikan pajak tersebut dengan cepat, tanpa harus menunggu ataupun memerlukan persetujuan kongres.
Di Indonesia sendiri, pemerintah juga tengah menerapkan pajak untuk perusahaan penyelenggara layanan digital. Aturan perpajakan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan.
Pada akhir Oktober lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan pihaknya akan mengejar perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air. Termasuk media sosial seperti Facebook dan Twitter
Dia menegaskan bahwa Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk membuat iklim usaha digital yang lebih terbuka dan bisa berkembang dengan pesat. Namun negara tetap diuntungkan dan mendapatkan haknya berupa pajak dari perusahaan.
Sumber : AKURAT.CO
Leave a Reply