Bayar Pajak Kelak Bisa di Toko Ritel

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mempermudah pembayaran pajak. Salah satu caranya memperbanyak kerjasama untuk membuka kanal-kanal pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) sejak meluncurkan kerjasama pembayaran dengan beberapa e-commerce Agustus 2019, sampai akhir November 2019, bisa mengumpulkan penerimaan pembayaran pajak Rp 140 miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 30.000 transaksi. Angka itu melampaui target pemerintah sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, realisasi penerimaan pajak dari e-commerce itu di atas ekspetasi Kemkeu. Apa lagi, kanal yang bekerja sana dengan Kementerian Keuangan masih terbatas, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.

Andin mengaku, pihaknya bakal menambah 10 channel penyetoran pajak tahun depan. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembayaran pajak ke toko-toko ritel modern. “Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan, banyak yang lain-lain juga tertarik,” kata Andin, Rabu (11/12).

Dengan perluasan itu, Kemkeu berharap bisa mengumpulkan setoran pajak lewat kanal-kanal mitra Kemkeu hingga Rp 200 miliar pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, perluasan kanal merupakan upaya pendekatan kepada WP, khususnya UMKM. Terlebih potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dari UMKM cukup besar.

Yoga bilang pembayaran pajak via e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak. Sebab, mereka bisa bergadang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform. Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang ramah juga bisa serta merta menyadarkan WP akan pentingnya membayar pajak.

Asal tahu saja, transaksi pembayaran pajak via e-commerce tersebut menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke 3 atau MPN G3 yang lebih canggih dari teknologi sebelumnya. Melalui MPN G3 transaksi pembayaran pajak e-commerce langsung terhubung dengan sistem Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemkeu Sudarto menerangkan, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan alias lembaga persepsi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only