Omnibus Law Perpajakan akan disampaikan Desember dan Cipta Lapangan Kerja Januari 2020
Jakarta, Kamis (12/12) kemarin merupakan target penyampaian draf final beleid sapu jagad, yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, dua rancangan undang-undang tersebut masih belum siap.
Utamanya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang pembahasannya belum rampung. Sebab, masih ada subtansi yang belum disepakati, yaitu soal ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri Kamis (12/12) untuk membahas dua RUU tersebut. Sejumlah menteri yang hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, juga Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Bahlil Lahadialia. Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak tampak dalam rakor tersebut.
“Isinya, izin tenaga kerja, definisi jam kerja, terkait pekerjaan yang fleksibel, misalnya working hours dan prinsip easy firing easy hiring. Teknisnya masih dalam pembahasan dengan Kemnaker,” kata Airlangga.
Saat ditanya apakah salah satu poin perdebatan terkait dengan upah dan pesangon, Airlangga pun masih enggan menjelaskan lebih rinci. Yang jelas, draf yang belum final, membuat penyampaian calon beleid tersebut ke DPR mundur dari jadwal Desember tahun ini, menjadi awal Januari tahun 2020 mendatang.
Omnibus Law Perpajakan akan disampaikan ke DPR terlebih dahulu.
Asal tahu, omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan membongkar 82 Undang-Undang (UU) dengan 1.194 pasal. Adapun substansinya, mencakup 11 klaster.
Perpajakan sudah final
Di sisi lain, Omnibus Law Perpajakan telah disiapkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan sudah final. Sehingga, RUU ini ditargetkan bisa masuk ke DPR maksimal sebelum masa sidang berakhir pada 18 Desember 2019. “Yang segera di submit adalah Omnibus Law Perpajakan di Desember ini,” kata Airlangga.
Adapun calon aturan sapu jagad untuk perpajakan mencakup enam pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas perpajakan. Pemerintah mengaku telah menyelaraskan substansi dari kedua RUU tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik omnibus law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Katua Umum Kadin Rosan Roeslani dengan anggota berasal dari unsur kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga akademisi.
Rosan mengaku, klaster terkait ketenagakerjaan ini belum dibahas sampai final lantaran karena belum menuai kesepakatan dari Kemnaker. Namun menurut Rosan, pemerintah dan Satgas Bersama berupaya untuk merampungkan pembahasan tenaga kerja ini dalam waktu dekat. “Sampai minggu depan kita harapkan selesai dan saya yakin bakal bakal selesai,” tandasnya.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, target 12 Desember merupakan deadline dari pemerintah. Adapun penutupan masa sidang akan dilakukan pada 17 Desember dan masa reses DPR dimulai 18 Desember.
Misbakhun menyebut, alur penyampaian draf dua RUU itu adalah dari pemerintah, ke Komisi XI, lalu ke Badan Legislasi (Baleg). “Sebelum ke Baleg untuk dimasukkan ke Prolegnas 2020, Komisi XI harus mempelajari sebelum masa reses tersebut,” kata Misbakhun.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply