BPRD DKI Lanjutkan Razia Pajak Mobil Mewah di Mal-mal

JAKARTA, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan razia pajak kendaraan mewah, kali ini di Mal Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam razia ini, ditemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak.

“Hari ini kami menyisir Pacific Place, di basement parkir dan kita temukan beberapa mobil mewah masih menunggak juga di situ, langsung kami pasangi stiker,” kata Faisal di lokasi.

Faisal bersama timnya menemukan kendaraan mewah penunggak pajak berjenis Jeep Rubicon, Dodge Journey, Mercedes Benz E300, BMW 320i, hingga Mini Cooper. Tunggakan pajak mobil ini bervariasi, dari yang menunggak satu bulan hingga lima bulan.

“Ada beberapa mobil mewah, salah satunya yang kita lihat di belakang saya ada satu Mini Cooper yang menunggak, dan kami sedang sisir,” tutur Faisal.

Dalam razia kali ini, petugas juga menemukan Toyota Camry yang menunggak pajak sejak Maret 2013. Mobil ini bagian dari ribuan mobil yang menunggak pajak di Jakarta.

Selain itu, mobil yang sudah menunggak pajak di atas satu tahun ditempeli stiker bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah’ di bagian kaca belakang mobil.

Menurut Faisal, BPRD DKI mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.

“Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan ini terakhir Jakarta Selatan,” ujar Faisal.

“Kami merazia door to door sesuai yang pernah kita lakukan juga di minggu-minggu yang lalu bahwa kami merazia door to door terutama kepada pemilik kendaraan mobil mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 mobil mewah di DKI Jakarta. Dengan potensi kerugian Rp37 miliar,” tambah Faisal.

Dia berharap para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan. Faisal mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak.

Selain itu, menurut Faisal, Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2019.

“Oleh sebab itu kami berharap pada penunggak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan event keringanan pajak sampai tanggal 30 Desember di mana keringanan itu diberikan penghapusan sanksi dan denda serta pemotongan 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” tutupnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only