Modus Penghindaran Dimitigasi via Perpres

JAKARTA, Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres No. 77/2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris 2 tahun silam yang digagas oleh Organization for Economic Cooperation (OECD), dalam rangka mengejar pajak perusahaan multinasional.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin mengatakan, pemerintah akan segera mengirimkan instrumen ratifikasi kepada OECD agar MLI dapat diberlakukan. Targetnya, MLI berlaku efektif 3 bulan ke depan.

“Secara paralel akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak asosiasi, dan petugas pajak terkait aturan turunan UU PPh,” ujar Arif, Senin (30/12).

Melalui instrumen ini, seluruh P3B yang terlampir dalam instrumen ratifi kasi secara otomatis akan termodifi kasi dan Indonesia bersama negara mitra P3B tidak perlu untuk melakukan negosiasi bilateral secara satu per satu. “Secara substansi, MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B eksis,” tuturnya.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, untuk di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang terdepan dalam mengadopsi dan mengimplementasikan ketentuan internasional termasuk 15 BEPS Action Deliverables atau paket BEPS.

Indonesia sudah memenuhi empat standar minimum dari paket BEPS antara lain BEPS Action 5 mengenai Harmful Tax Practise, BEPS Action 6 mengenai Treaty Abuse, BEPS Action 13 mengenai Transfer Pricing Documentation dan BEPS 14 mengenai Dispute Resolution.

“Lebih dari itu, Indonesia telah memenuhi BEPS Action 3 mengenai Controlled Foreign Companies [CFC],” kata John.

Dalam beleid tersebut kerja sama ini dilakukan Indonesia dengan 47 negara. Di antaranya Australia, Singapura, Kanada, China, India, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

MLI merupakan upaya bersama secara global guna mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus pajak suatu negara.

Dengan beleid ini, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty.

Dengan banyaknya tax treaty antarnegara, perusahaan atau wajib pajak bisa melakukan treaty shopping atau mencari perjanjian antarnegara yang paling bisa mengurangi kewajiban pajaknya. MLI bisa mengurangi usaha untuk mencari celah perjanjian pajak.

Menanggapi hal itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan adanya kelonggaran dalam mengadopsi MLI maka terdapat potensi keterbatasan daya cakup MLI atas P3B existing tersebut.

“Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi prospek mitigasi BEPS. Namun untungnya ada beberapa standar minimum yang harus dipenuhi. Misalnya tentang treaty shopping,” ujarnya.

Secara umum, lanjutnya, posisi Indonesia sudah progresif dan proaktif dalam memitigasi BEPS.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only