Buka Jalan Investasi Lokal dan Asing di Daftar Positif Investasi

Jakarta. Pemerintah segera mengeluarkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal alias Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan Daftar Positif Investasi akan terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok Daftar Prioritas (Priority list), Daftar Putih (White list), serta Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu, termasuk syarat kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah ternyata tetap menutup investasi untuk beberapa bidang usaha seperti penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), budidaya narkotika golongan satu, perjudian dan kasino, industri produsen dengan proses merkuri, serta industri bahan kimia berbahan perusak lapisan ozon. “Yang negatif tertutup untuk apapun dan akan tercantum dalam omnibus law,” jelas Airlangga, Senin (23/12).

Bidang usaha yang masuk dalam priority list nantinya dapat memperoleh berbagai insentif fiskal seperti tax allowance, tax holiday atau mini tax holiday. Sektor usaha yang masuk dalam kelompok ini adalah industri hulu kimia atau industri hulu baja yang memiliki nilai investasi jumbo dan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan, bidang usaha yang masuk dalam white list juga bersifat terbuka terhadap investasi dalam negeri maupun asing.

Bedanya, bidang usaha iini tidak mendapat insentif lain yang sifatnya non-tarif. “White list mendapat insentif pelayanan standar seperti master list, bantuan proses perizinan, dan lainnya,” katanya (23/12).

Ada juga bidang usaha lain yang terbuka untuk investasi namun memiliki persyaratan tertentu. Selain syarat pencadangan atau kemitraan dengan UMKM, ada pula syarat pembatasan penanaman modal, syarat lokasi, dan lainnya yang tengah dibahas oleh pemerintah.

Airlangga menargetkan Daftar Positif Investasi bisa rampung pada Januari 2020. Sebelumnya penerbitan Daftar Positif Investasi akan terbit dalam bentuk Perpres dan tak perlu menunggu omnibus law selesai terlebih dahulu.

Pemerintah sejatinya berencana melonggarkan DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak 2018/. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari DNI tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only