Jakarta Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf tengah serius menarik investasi ke dalam negeri dengan menggodok beberapa undang-undang untuk masuk dalam dua Omnibus Law. Diantaranya Omnibus Law cipta lapangan kerja, dan mengenai perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumusan kedua beleid tersebut sama- sama ditujukan untuk menarik investor. Namun dari keduanya paling banyak dinanti oleh para pelaku usaha adalah Omnibus Law perpajakan.
“Kita sedang menggodok 2 Omnibus Law oleh pemerintah. 1 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law perpajakan ini yang banyak ditunggu,” kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Sri Mulyani menjelaskan dalam Omnibus Law perpajakan, nantinya pemeritah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan juga beberapa insentif lainnya. Hanya saja, itu dilakukan apabila perusahan tersebut sudah tercatat dan melantai di bursa efek Indonesia.
“Dalam itu ktia akan turunkan tarif pph badan tmabahan insentif tarif pph untik yang go public,” imbuh dia.
Selain itu, dalam Omnibus Law perpajakan pemerintah juga akan memberikan insentif untuk PPh atas deviden. Tak sampai disitu pemerintah nantinya juga akan memberlakukan azaz teritori.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply