Kepatuhan Hanya Naik Sedikit ke 72,9%

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak (WP) alias WP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan belum menuai hasil yang nyata. Sebab realisasiper 30 Desember lalu, kepatuhan hanya 72,92% atau sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2018 sebesar 71,09%. Tapi ini masih dibawah target 80%.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu), jumlah WP yang menyampaikan SPT sepanjang 2019 mencapai 13,37 juta. Adapun total WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18,33 juta. Sedangkan jumlah WP yang terdaftar tahun lalu mencapai sekitar 41,99 juta. Berdasarkan klasifikasi realisasi pelapor SPT dari WP badan paling rendah yakni hanya 961.000 atau setara 65,28%. Sementara kepatuhan WP orang pribadi (OP) karyawan sebesar 73,2% dan WPOP non karyawan sebesar 75,31%.
Meski gagal mencapai target, realisasi tingkat kepatuhan WP 2019 naik 6,5% dari periode sama pada 2018 silam, yang hanya 71,09%. “ada pertumbuhan sekitar 820.000 dibandingkan tahun lalu. Sampai akhir tahun 2019 sudah dilevel 73%,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, Selasa (31/12).
Ditjen Pajak mengklaim telah berupaya agar kepatuhan penyampaianSPT Tahunan meningkat, terutama untuk WP badan dan WP Orang pribadi (OP) karyawan dengan berbagai metode. Pertama, memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke sejumlah kementrian dan lembaga (K/L) yang berkaitan dengan perizinan seperti Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perindustiran. Skema KSWP ini secara tidak langsung bisa memaksa WP untuk melengkapai dokumen dan kewajiban perpajakannya sebelum melakukan aktivitas berusaha. Sebagai contoh, orang yang sedang melakukan perizinan berusaha, salah satu klausul ketentuannya pengusaha wajib melampirkan NPWP.
Kedua, lewat compliance risk management (CRM) sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan wajib pajak. Lewat CRM, otoritas pajak dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tingkat kepatuhan pajak tersebut mencerminkan minimnya perluasan basis pajak. Utamanya, WP badan yang tingkat kepatuhannya masih rendah. Padahal pajak badan salah satu pos penerimaan pajak terbesar. “ seharusnya dengan berbagai instrumen(petugas pajak) bisa menjaring WP potennsia,” kata Prastowo kepada KONTAN, Kamis (2/1).


Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only