Berharap Dana Repatriasi Betah di Dalam Negeri

Masa tahan (holding period) dana repatriasi peserta tax amnesty I dan II sudah berakhir

JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama dan kedua telah berakhir pada 31 desember 2019. Alhasil, Wajib Pajak (WP) berhak untuk tetap menaruh dana ke aset investasi dalam negeri atau balik lagi ke luar negeri.

Adapun skema soal holding periode diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang no. 16/2016 tentang pengampunan pajak. Beleid ini menyebutkan bahwa waktu tiga tahun terhitung sejak WP menempatkan harta tambahan di cabang bank persepsi yang berada diluar negeri.

Artinya, dengan maksimal waktu pengalihan untuk WP yang memanfaatkan tax amnesty periode 1 atau 2 adalah 31 desember 2019, maka periode 1 dan 2 holding periode maksimal berakhir pada 31 desember 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 18 bank persepsi sebagai lahan penampung dana repatriasi. WP peserta tax amnesty tersebut memnginvestasikan dananya ke berbagai instrumen investasi salah satunya surat berharga atau obligasi.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP), realisasi repatriasi pada periode tax amnesty tahap pertama dan tahap kedua masing-masing sekitar Rp 130 triliun dan senilai Rp 10,5 triliun. Bila keduanya dijumlahkan menjadi senilai Rp 140,5 triliun atau setara dengan 95,7% dari total dana repatriasi yang mencapai sekitar Rp 146,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga kini pihaknya belum menghitung berapa dana repatriasi yang masih hinggap didalam negeri sampai akhir holding periode berakhir tahun lalu.

Otoritas pajak mencatat, dana repatriasi holding periode pertama yang jatuh pada 31 Agustus 2019 masih mencatatkan jumlah yang sama dari total dana repatriasi. “ kalau selesai holding periodenya, sudah tidak ada kewajiban diinvestasikan di dalam negeri,” kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (31/12).

Yoga menambahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, aset atau dana repatriasi yang telah melewati holding periode selain dianggap tidak memiliki dosa pajaak, juga bebas dari kewajiban investasi didalam negeri. Namun demikian, pemerintah yakin dana repatriasi masih banyak bertengger di dalam negeri kerena kinerja investasi dalam negeri yang positif pada 2019.

Catatan KONTAN, sepanjang tahun 2019 instrumen investasi obligasi korporasi memberikan imbal hasil 14,01%, sementara obligasi pemerintah 13,9%.

Kepala ekonom center of reform economics (CORE) Piter Abdullah sepakat bahwa dana repatriasi besar kemungkinan untuk bertahan di Indonesia. Alasannya, pemilik dana repatriasi ini adalah pengusaha indonesia yang paham kondisi termasuk risiko investasi dalam negeri.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only