PUPR Usul Hapus Amdal Perumahan

JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atawa omnibus law Cipta Lapangan Kerja terus bergulir. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan agar pengembang perumahan tak perlu lagi mengurus izin analisis dampak lingkungan atawa Amdal.

Namun, tidak semua lokasi pembangunan perumahan yang akan dibebaskan dari perizinan Amdal. Nanti pemerintah akan menentukan di lokasi mana saja yang membolehkan pengembang untuk membangun perumahan tanpa pengurusan izin Amdal.

Menteri PUPR, Basuki Hadimujono membenarkan usulan ini. Ia menjelaskan, sejumlah pembangunan perumahan untuk daerah tentu tidak memerlukan perizinan Amdal. “Itu kalau ada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” ujarnya, Jumat (3/1).

Artinya nanti, RTRW lah yang menentukan zona tertentu yang dapat digunakan sesuai tata ruangnya. Salah satunya adalah zonasi untuk kawasan perumahan. Dengan cara ini PUPR berharap pengembangan bisa lebih cepat mambangun perumahan.

Bahkan sebelumnya, kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus menggulirkan usulan penghapusan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang bilang, saat ini syarat perizinan berinvestasi masih sangat panjang. Oleh karena itu, penghapusan IMB dan Amdal diharapkan mampu mempercepat masuknya investasi ke dalam negeri.

Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepatuhan Amdal dan IMB. Sedangkan pelanggarn aturan juga tidak diberikan sanksi. “IMB dan Amdal nantinya pakai standar-standar saja,” tandasnya.

Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono menambahkan, selain masalah Amdal, poin penting di omnimbus law Cipta Lapangan Kerja memungkinkan pemerintah pusat mencabut peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Sebelumnya total peraturan yang ada dari peraturan pemerintah pusat hingga pemerintah Kabupaten dan kota tercatat sebanyak 43.866. Angka tersebut belum termasuk dengan peraturan bermasalah di tingkat kecamatan.      

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only