Pemerintah terbitkan Perpres Tax Treaty, ini plus minusnya menurut pengamat

JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan 47 negara. Aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan beleid tersebut mempunyai dampak positif menutup celah-celah penyalahgunaan tax treaty sebagaimana telah direkomendasikan oleh OECD. Kemudian dapat mengubah tax treaty secara serentak, yaitu total covered tax agreement ada 47 yurisdiksi.

Namun Darussalam tidak memungkiri Perpres Nomor 77 Tahun 2019 juga punya dampak negatif. Menurutnya, pada dasarnya Base Erosion and Profit Shiffting (BEPS) mengarah ke pencegahan penyalahgunaan tax treaty, beberapa ketentuan di multilateral instrument (MLI) cukup memberikan kewenangan yang besar kepada otoritas pajak untuk menolak tax treaty benefit kepada wajib pajak. Sebagai contoh contoh mengenai ketentuan tentang principal purpose test (PPT).

Hal ini dapat berpotensi kepada menurunnya kepastian hukum bagi wajib pajak yang hendak menggunakan tax treaty. Karenanya belum jelasnya dalam situasi ketentuan tentang PPT dianggap sebagai tax treaty abuse.

“Walaupun demikian, tren global memang saat ini fokus kepada otoritas pajak untuk mencegah tax treaty abuse dan bukan pada kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (30/1).

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Baharudin mengatakan Perpres tersebut akan memodifikasi aturan P3B di Indonesia. Secara substansi MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B sebelumnya.

Sehingga, manfaat ke depan yang akan dirasakan, bahwa Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B satu per satu ke setiap negara.Langkah selanjutnya, Arif mengaku akan mengirimkan instrumen ratifikasi tersebut kepada Organizaton of Economic Cooperation and Development (OECD).

“Supaya MLI bisa berlaku efektif tiga bulan setelah instrumen ratifikasi disubmit ke OECD. Paralel akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP), asosiasi, dan petugas pajak aturan turunan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh),” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only