Pusat Perbelanjaan yang Larang Plastik Sekali Pakai akan Dapat Keringanan Pajak

JAKARTA,- Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai dan menggunakan kantong ramah lingkungan akan mendapatkan insentif.

Insentif fiskal daerah itu berupa pemberian keringanan pajak.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemberian insentif itu diatur dalam Pasal 20 pergub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan agar masyarakat mengurangi limbah plastik.

“Intinya kami ingin bangun kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik,” ujar Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/1/2020).

Pasal 20 ayat 3 pergub itu mengatur, untuk memperoleh keringanan pajak, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan surat permohonan kepada gubernur.

Ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberian dan besaran insentif yang diberikan akan diatur dalam peraturan gubernur tersendiri.

Selain insentif, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 juga mengatur sanksi bagi pengelola yang melanggar ketentuan pergub.

Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 sudah diteken pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Sebab, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari-Juni 2020.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only