Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa penurunan harga gas untuk industri tidak akan berdampak jauh terhadap penerimaan negara. Sebab, terpenting bagi dia adalah bagaimana dampak secara keseluruhan setelah terjadinya penurunan.
“Kalau penerimaan negara tidak terlalu berkurang banyak. Yang penting multiplier effect akan meningkat,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Pemerintah sedang mengkaji tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Yaitu harga gas khusus Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO), pengurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses penjualan gas dan membebaskan industri impor gas.
“Sedang kita exercise (opsi penurunan harga gas),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Luhut mengatakan, harga gas untuk industri ditargetkan bisa turun menjadi USD 6 per MMBTU. Dia pun akan melaporkan hasil evaluasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Maret 2019. “Saya janji lapor presiden Maret awal harus selesai,” ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penurunan harga gas ini agar industri dalam negeri lebih kompetitif dalam menghasilkan produknya.
“Kemarin kita sudah rapat sudah jelas arahannya bahwa 3 bulan lagi kita minta harga gas itu USD6 per MMBTU supaya produk industri bisa kompetitif. sedang dihitung SDM, PPh Migas untuk bagaimana melakukan penyesuaian migas terhadap cost mereka agar harga jual,” tandasnya.
Sumber: Merdeka.com
Leave a Reply