BANGKA, Sepanjang tahun 2019 jumlah penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang mencapai Rp 2,8 miliar.
Sedangkan untuk berkas yang masuk ke BPN hanya sebanyak 15 ribu berkas saja.
Warsita, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, mengatakan dilihat dari besaran keuangan yang didapat memang ada kenaikan.
“Ini bisa dilihat dari situasi ekonomi yang sekarang menurun,” ungkap Warsita
Lebih lanjut lagi ia menyebutkan, untuk kota Pangkalpinang berdasarkan data yang ada, total jumlah bidang yang terdata saat ini sekitar 44 ribu.
Sedangkan berdasarkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 63 ribu, untuk yang tidak punya PBB sendiri sebanyak 100 ribu lebih bidang tanah.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk sertifikat tanah disini sudah standar nasional dan seluruh indonesia sama, berbeda denga surat dari camat.
“Untuk surat tanah dari camat sendiri bisa kita ketahui bahwa masing-masing kecamatan memiliki bentuk yang berbeda,” ujar Warsita
Ia juga mengungkapkan, secara ukuran sertifikat lebih akurat karena pengukurannya sudah menggunakan alay digital dan GPS dan juga keakuratannya diakui kuat oleh pengadilan.
“Bebeda dengan yang menggunakan meteran bisa jadi menyimpang, misalnya ada batang atau yang lainnya sehingga tidak seakurat dengan menggunakan digital dan GPS,” ungkap Warsita
Ia mengatakan, untuk kejadian seperti legalistas tanah ganda, biasanya di luar dari BPN.
“Tapi biasanya yang menjadi penyebabnya yaitu karena tanah tersebut tidak dimanfaafkan,” ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com
Leave a Reply