Optimalkan Penerimaan Pajak 2020, Ini Rencana Langkah DJP

JAKARTA, – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan salah satu penyebab seretnya penerimaan pajak tahun lalu adalah belum optimalnya pengawasan DJP. Pada saat yang bersamaan ada pelemahan ekonomi yang pada gilirannya menekan kinerja setoran pajak.

“Kami belum melakukan pengawasan secara konsisten terhadap pergerakan ekonomi makro global. Faktanya pergerakan ekonomi tersebut berdampak signifikan kepada penerimaan pajak,” kata Yon.

Dia lantas mencontohkan salah satu sektor penerimaan yang tertekan tahun lalu adalah pajak dalam rangka impor. Sektor pajak ini sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi makro dan menyumbang 17% terhadap total penerimaan pajak.

Guncangan ekonomi global kemudian membuat kegiatan perdagangan lintas negara pada 2019 tidak setinggi tahun sebelumnya. Hasilnya, kemudian membuat setoran PPN impor dan PPh 22 impor konsisten tertekan sepanjang tahun lalu.

Untuk PPh 22 Impor misalnya, realisasi penerimaannya hingga akhir 2019 tercatat senilai Rp53 6 triliun. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan negatif 1,9%. Padahal, pada tahun fiskal 2018, laju pertumbuhan penerimaan jenis pajak ini mencapai 26,8%.

Kemudian PPN Impor hingga akhir Desember 2019 mencatat penerimaan sejumlah Rp171,3 triliun dan berkontribusi 12,9% terhadap total penerimaan pajak. Jenis pajak ini terkontraksi 8,1% tahun lalu dan jauh lebih rendah dari kinerja 2018 yang tumbuh mencapai 25,1%.

“Komponen impor itu [kontribusinya] 17% terhadap total penerimaan pajak dan tekanan pada sektor itu dampaknya cukup besar,” imbuh Yon.

Selain melakukan monitoring yang ketat terhadap perkembangan ekonomi makro. Otoritas juga melakukan beberapa langkah lain untuk mengamankan penerimaan pajak 2020 yang wajib tumbuh di atas 20%.

Ruang untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, lanjut Yon, masih terbuka lebar. Dalam konteks ini, perbaikan pelayanan dan pengawasan menjadi opsi utama DJP dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Dari sisi pelayanan, rencana unifikasi SPT masa dan pelayanan berbasis elektronik menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar. Sementara itu, untuk menambah basis pajak baru, pendekatan kewilayahan akan diperkenalkan DJP degan unit kerja level KPP Pratama sebagai ujung tombak utama. Simak soal unifikasi SPT masa PPh di sini.

“Lapor SPT akan disimplifikasi dengan unifikasi misalnya. Dari sisi pengawasan akan lebih terstandarisasi, jadi masih banyak ruang untuk ekstensifikasi dan intensifikasi untuk WP yang belum ter-capture dengan baik,” kata Yon.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only