Mau Buat Kode Billing? Ingat, SSE1 & SSE3 Sudah Tidak Dipakai

JAKARTA, – Berhenti beroperasinya SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (10/1/2020).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, tautan SSE1 dan SSE3 yang selama ini menjadi tempat pembuatan kode billing tidak bisa diakses lagi.

“Hal ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian pernyataan resmi DJP.

Pagi ini, saat mencoba mengakses kedua tautan tersebut, DDTCNews langsung dialihkan secara otomatis ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Anda bisa juga meng-klik tombol login di surut kanan atas laman https://pajak.go.id/.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana peluncuran unifikasi SPT masa PPh secara serentak pada tahun ini. Unifikasi SPT masa PPh juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi yang pada gilirannya memudahkan wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kanal Pembuatan Kode Billing

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP.’

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

  • Perluasan Implementasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh dengan PT Pertamina (Persero) akan dievaluasi setelah kuartal I berjalan. Hasil evaluasi akan menentukan langkah otoritas selanjutnya.

“Dengan Pertamina, kuartal 1 ini sudah berjalan piloting-nya. Nanti di kuartal dua ini baru kalau itu kita evaluasi bagus, kita bisa perluas penerapannya,” kata Hestu.

  • Target Penerimaan Cukai Kantong Plastik

Meskipun hingga akhir tahun lalu pengenaan cukai kantong plastik belum menemukan titik terang, pada 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menargetkan penerimaannya. Kali ini, target yang dimasukkan hanya mencapai Rp100 miliar, lebih rendah dari dua tahun sebelumnya yang masing-masing senilai Rp500 miliar.

“Target ini lebih realistis sebab industri kantong plastik dan masyarakat masih membutuhkan penyesuaian aturan tersebut,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

  • Awal Tahun, Kemenkeu Emisi Global Bond

Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga negara (SBN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (global bond) dan euro (euro bond). Global bond diterbitkan senilai US$1,2 miliar (tenor 10 tahun) dan US$800 juta (tenor 30 tahun). Euro bond diterbitkan senilai 1 miliar euro (tenor 7 tahun).

“Karena memang kondisi pasar [awal 2020] masih bagus,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. 

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only