Tak Capai Target, Setoran Pajak 2019 Hanya Rp1.332,1 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari pajak pada tahun 2019 masih belum memuaskan. Adapun realisasi sementara penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun atau hanya tumbuh 1,4% dibanding tahun sebelumnya.

Realisasi tersebut lebih rendah dari target awal Rp1.577,6 triliun atau terjadi shortfall pajak sebesar Rp245,5 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rendahnya penerimaan pajak antara lain disebabkan penurunan harga komoditas.

Banyak perusahaan Indonesia yang menjual atau memproduksi komoditas, sehingga penurunan harga komoditas tentunya akan mempengaruhi pendapatan dan setoran pajak mereka.

Salah satu komoditas yang mengalami penurunan adalah minyak. Sebagai catatan, harga minyak Indonesia tahun 2019 mencapai USD62 per barel atau lebih rendah dibandingkan dengan asumsinya sebesar USD70 per barel.

“Pergerakan harga minyak tahun 2019 terutama dipengaruhi oleh turunnya permintaan minyak dunia, isu geopolitik serta perpanjangan pembatasan produksi OPEC di tengah penambahan produksi oleh AS dan Rusia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Sementara itu, kondisi global yang kurang kondusif memicu pelambatan ekonomi di sejumlah negara, termasuk mitra dagang utama Indonesia seperti China. “Perlambatan permintaan global dan perang dagang telah memukul perdagangan China,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pajak tetap mampu melakukan fungsinya untuk mendorong investasi dan dunia usaha. “Kita arahkan terus mengeluarkan kebijakan untuk mendorong ekonomi, manufaktur bisa rebound dan bisa muncul dalam penerimaan kita,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan strategi kebijakan tahun 2020 yang dimulai dari Tax Holiday/Allowance. Pertama, perluasan cakupan industri pionir (dari 9 menjadi 19). Kedua, penurunan ambang (treshold) penerima fasilitas minimum investasi menjadi minimal Rp100 miliar. Ketiga, investment allowance untuk industri padat karya.

“Untuk menaikkan penerimaan pajak tahun ini, kita memiliki beberapa strategi kebijakan, yaitu Tax Holiday/Allowance, Percepatan Restitusi, Fasilitas Pajak untuk UMKM dan Super Deduction Tax,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menkeu akan melakukan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam penerimaan pajak. Salah satunya adalah menerapkan fasilitas pajak untuk UMKM menjadi 0,5%. Akselerasi restitusi pajak ditujukan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha untuk UMKM. Sedangkan super deduction tax diperuntukkan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pelatihan vokasional.

Sumber: sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only