Cara Membuat NPWP secara Online, Ketahui Cara Pengisian Formulir NPWP Agar Permohonan Tidak Tertolak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang mutlak dimiliki oleh para wajib pajak.

Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan akan disebut sebagai wajib pajak.

NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, sebagai syarat utama melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Karena pentingnya NPWP, maka semua wajib pajak harus memiliki NPWP.

Sekarang untuk membuat NPWP Anda sudah tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor wajib pajak.

NPWP bisa Anda buat sendiri secara online melalui website resmi yang disediakan kantor pajak untuk membuat NPWP secara online.

Dilansir dari website klikpajak, berikut ini adalah tahapan membuat NPWP:

1. Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP.

2. Klik tombol “Daftar” pada bagian paling bawah.

3. Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar.

Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan lain sebagainya.

4. Lakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.

5. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah Anda buat.

6. Kemudian akan ada tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.

7. Kemudian lakukan pengisian formulir online NPWP

Saat mengisi data wajib pajak di formulir pengisian, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan tepat.

Data-data yang harus Anda isi di antara lain:

– Kategori Wajib Pajak

Isilah kategori wajib pajak Anda sesuai dengan keadaan Anda.

Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami.

Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta.

Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami.

Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.

– Identitas Wajib Pajak

Isi dan lengkapi identitas wajib pajak Anda yang meliputi Nama Wajib Pajak; Tempat Tanggal Lahir; Status Pernikahan; Kebangsaan; Nomor Telepon; Nomor Handphone; dan Email.

– Penghasilan Wajib Pajak

Pada menu penghasilan, terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  • Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya)
  •  Kegiatan Usaha (Usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, travel, dan sebagainya)
  • Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter atau notaris)
  • Lainnya (Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan di atas, contohnya freelancer)

– Alamat Tempat Tinggal atau Domisili

Alamat tempat tinggal merupakan domisili tempat Anda tinggal saat ini yang belum tentu sama dengan alamat pada KTP Anda.
Namun, beberapa kantor pajak memiliki kebijakan kepada wajib pajak untuk mengisi kolom tempat tinggal atau alamat sesuai dengan data alamat pada KTP.

– Alamat Usaha Wajib Pajak

Isilah alamat usaha Anda apabila Anda merupakan seorang pemilik usaha. Bagi pegawai dapat melewati kolom ini dengan mengklik “Next”.

– Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak

8. Setelah mengisi formulir dengan benar kemudian kirim data registrasi tersebut, nanti Anda akan mendapatkan nomor Token.

Jika data sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya cari nomor token untuk mendaftar NPWP.

9. Kemudian setelah mendapatkan nomor token, kirim permohonan NPWP tersrebut, jika sudah berhasil melakukan registrasi, cetak formulir registrasi beserta keterangannya.

10. Kemudian tanda tangani formulir registrasi dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.

11. Setelah berkas dikirim tunggu sampai kartu NPWP Anda dikirim ke alamat rumah yang telah Anda tuliskan pada saat mendaftar.

Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau halaman history pada aplikasi website e-Registration.

Jika permohonan pembuatan NPWP ditolak, maka segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Apabila Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya pengguna dapat mengakses seluruh fitur layanan yang tersedia dengan login Nomor Pokok Wajib Pajak.

Itu tadi adalah cara mudah membuat dan mendaftar NPWP secara online.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only