Omnibus Law dan Kemudahan Berbisnis

Jakarta – Omnibus Law kini ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun entah mengapa pemerintah tidak mencarikan padanan kata dalam bahasa Indonesia yang lebih memasyarakat supaya mudah dimengerti hingga ke kalangan awam.

Menurut Black Law Dictionary Ninth Edition (Bryan A Garner, 2009), omnibus diartikan berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus, termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Secara sederhana, omnibus, kata yang berasal dari bahasa Latin ini bermakna untuk semua. Penyandingan dengan kata law berarti suatu hukum yang berkaitan dengan berbagai objek yang memiliki berbagai tujuan.

Kemudian, jika dia memiliki berbagai tujuan apakah bisa disatukan? Pada dasarnya bisa, sebab walaupun memiliki tujuan yang berbeda-beda, produk hukum dapat disatukan dalam sebuah omnibus dengan asalkan dia saling berkaitan.Munculnya diskursus terkait Omnibus Law ini dilatari keinginan besar pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sehingga menarik investasi yang lebih besar ke dalam negeri. Bila investasi naik, ekonomi pun akan tumbuh, begitu yang dibayangkan akan terjadi.

Melalui sebuah surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian tertanggal 17 September 2019, diperintahkan kepada jajaran pemerintahan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas undang-undang yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan/atau pelaksanaan investasi. DIM tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat Naskah Akademi Omnibus Law terkait kemudahan berusaha di Indonesia.

Kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) merupakan suatu standar yang menunjukkan tingkat kemudahan berusaha suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya yang diukur oleh Bank Dunia. Ada sepuluh indikator yang menjadi ukuran, yakni: 1) Kemudahan Memulai Usaha; 2) Kemudahan Memperoleh Sambungan Listrik; 3) Pembayaran Pajak; 4) Pemenuhan Kontrak; 5) Penyelesaian Kepailitan; 6) Pencatatan Tanah dan bangunan; 7) Permasalahan Izin Pembangunan; 8) Kemudahan Memperoleh Kredit; 9) Perlindungan Investor; 10) Perdagangan Lintas Negara.

Sebelum wacana Omnibus Law kemudahan berusaha muncul, pemerintah telah menggulirkan enam belas paket kebijakan ekonomi yang dengan tujuan sama, yakni memudahkan investasi.

Berbagai deregulasi dilakukan seperti pemangkasan berbagai prosedur memulai sebuah usaha, prosedur perizinan pendirian bangunan, prosedur pendaftaran properti, prosedur penyambungan listrik, serta pemotongan pembayaran pajak. Kemudian juga dalam paket ekonomi pemerintah memudahkan sistem jamin fidusia daring dan perdagangan lintas negara yang dulu offline sekarang menggunakan online modul untuk PED (pemberitahuan ekspor barang) dan PID (pemberitahuan impor barang), dan juga sekarang ada batas waktu penumpukan barang (dwelling time) di pelabuhan paling lama 3 hari.

Tak kalah penting penyelesaian perkara dipersingkat dari 471 hari menjadi 28 hari, dan 38 hari jika ada banding. Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30 persen. Sekarang, biaya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.

Hasilnya ranking kemudahan berusaha di Indonesia memang membaik. Saat ini berada di posisi 73 dari 190 negara. Padahal, pada 2015, ketika upaya-upaya mempermudah investasi belum serius dilakukan, Indonesia berada di peringkat 114.

Dalam Ringkasan Melakukan Reformasi Bisnis pada 2017/2018, Bank Dunia menyebutkan bahwa Indonesia telah membuat memulai bisnis lebih mudah dengan menggabungkan berbagai pendaftaran jaminan sosial dan dengan mengurangi biaya notaris. Mendaftarkan properti di Indonesia juga lebih mudah dengan berkurangnya waktu untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama dan meningkatkan transparansi pencatatan tanah.

Akses ke informasi kredit juga membaik dengan lebih terdistribusikannya data dari pengecer dan perusahaan utilitas. Meskipun pelaksanaan di Indonesia lebih terfokus ke Jakarta dan Surabaya, namun menurut Bank Dunia upaya itu adalah kemajuan dan makanya peringkat Indonesia dinaikkan.

Meski peringkat telah membaik, Presiden Jokowi masih belum puas. Kemudahan berusaha dalam posisi sekarang belum mampu menyokong target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dilihat perkembangannya, pada 2004 lalu, ketika penelitian tentang kemudahan berusaha negara-negara di dunia baru dimulai, indikator bisnis –mengukur prosedur, waktu, biaya, dan persyaratan modal minimum untuk mendaftarkan bisnis secara formal– sebenarnya relatif berimbang dengan New Zealand yang kini berada pada puncak kemudahan berusaha di dunia.

Pada 2004, di Indonesia terdapat sebelas prosedur untuk membuka usaha dengan waktu 168 hari dan biaya 103 USD. Sementara di New Zealand, jumlah prosedurnya ada sembilan belas dengan waktu 50 hari dan biaya 1526 USD. Secara prosedur Indonesia lebih singkat, dan biaya lebih murah. New Zealand hanya menang dalam soal waktu. Namun pada 2019 ini, best regulatory performance New Zealand telah membabat banyak prosedur untuk membuka bisnis dan meninggalkan satu prosedur dengan waktu yang diperlukan cuma setengah hari. Sementara Indonesia masih memegang sepuluh prosedur untuk membuka bisnis dan waktu rata-rata selama 20 hari.

Dalam laporan tahunan Doing Business 2019, perbaikan pajak sebagai alasan utama untuk memindahkan New Zealand ke posisi teratas dari posisi runner-up sebelumnya (di bawah Singapura). Namun kemudahan yang terlalu ini juga membawa risiko aspek yang mengkhawatirkan untuk upaya anti pencucian uang.

Pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang terdaftar di New Zealand adalah di antara jaringan perusahaan yang tidak jelas yang digunakan untuk menipu investor Tiongkok dari jutaan dolar dalam skema piramida yang disebut “EuroFX” yang dilaporkan oleh Reuters awal tahun ini.

New Zealand juga mendapat kecaman tahun ini ketika Panama Papers menunjukkan perusahaan-perusahaan dan kepercayaan negara itu disebut-sebut sebagai cara rahasia untuk menyalurkan dana di seluruh dunia, termasuk untuk tujuan penghindaran pajak.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only