Catat, Batas Baru Barang Impor Kena Pajak Berlaku 30 Januari 2020

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menurunkan batas barang impor kena pajak dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2020.

Aturan soal penurunan batas barang kena impor dituangkan dalam PMK 199/PMK.04/2019. Meski batas harga diturunkan, tarif juga diturunkan dari 27,5-37,5 persen (tergantung NPWP) menjadi 17,5 persen. Penurunan tarif tersebut menghapus PPh, namun bea masuk dan PPN tetap masing-masing 7,5 persen dan 10 persen.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan, pemerintah memperoleh masukan dari pengrajin dan produsen yang produknya digempur barang impor yang mengeluhkan soal penurunan tarif.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar Syarif, Senin (13/1/2020).

Oleh karena itu, kata dia, bea masuk untuk produk tas, sepatu, dan tekstil dinaikkan dari tarif awal 7,5 persen. Produk tas menjadi 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan produk tekstil 15-25 persen. Penghapusan PPh juga tidak berlaku untuk ketiga jenis produk ini dengan tarif 7,5-10 persen.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” kata dia.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only