JAKARTA. Bersiap-siaplah, Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberlakukan beleid terbaru yang mmengatur soal batas minimal impor barang kiriman yang dibebaskan dari pajak dan pabean. Aturan baru ini akan dijalankan mulai 30 Januari 2020 atau dua pekan mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.04/2019. Dalam aturan teranyar itu, pemerintah mengatur bahwa nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman turun dari nilai sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.
Selain itu, pemerintah juga merasionalisasikan tarif pajak impor dari semua berkisar ± 27,5%-37,5% (terdiri dari bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), menjadi ±17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%,PPh 0%). Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut. “PJT diimbau tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga dibawah nilai transaksi (under invoicing),” kata Syarif dalam keterangan resmi,Senin (13/1).
Sumber: Harian Kontan

WA only
Leave a Reply