Pemprov DKI Belum Berencana Bebaskan Pajak Penyewa Mal yang Rugi akibat Banjir

JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum berencana membebaskan pajak pelaku usaha yang menyewa tempat di mal, sebagai kompensasi kerugian akibat bencana banjir 1 Januari 2020.

Saefullah menyampaikan itu guna menanggapi Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang meminta pembebasan pajak reklame di dalam toko sebagai kompensasi kerugian akibat banjir.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI belum menerima surat permohonan dari Hippindo.

“Belum kepikiran, belum ada surat masuk juga,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/1/2020).

Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, akan mempelajari permohonan Hippindo jika himpunan penyewa mal itu sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI.

Pemprov DKI juga akan meminta masukan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal permohonan itu.

“Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri kanan, karena menyelenggarakan pemerintah kan bukan satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, ada BPKP, ada BPK, kami bisa bertanya, bisa meminta advice,” kata Saefullah.

Sebelumnya, Hippindo akan meminta pembebasan pajak reklame di dalam tempat usahanya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hippindo meminta hal itu sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami para pelaku usaha akibat mal tutup gara-gara banjir di Jakarta pada awal 2020.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengakui, kompensasi itu tidak berkaitan langsung dengan kerugian dampak banjir yang dialami para pelaku usaha penyewa tempat di mal.

Namun, kondisi ekonomi para pelaku usaha itu sedang memburuk, ditambah kerugian akibat banjir.

“Kan lagi susah, mohonlah perda-perda yang tidak produktif, yang tidak membuat situasi ekonomi membaik, itu dihapus atau dikurangi,” kata Budi, Minggu (12/1/2020).

Menurut Budi, total kerugian yang dialami para pelaku usaha di satu mal yang tutup bisa mencapai Rp 30 miliar.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only