Bappenda Beri Penghapusan Denda PBB

CIREBON-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2014 sampai 2019. Penghapusan denda keterlambatan PBB itu, berdasarkan SK Bupati Cirebon dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-538 Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Kasubid PBB Bappenda Kabupaten Cirebon Yoga Sakti. Dikatakannya, penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB 2019 tersebut mulai berlaku mulai 2 Januari hingga 30 April 2020.“Untuk ketetapan pajak buku 1, 2, 3, 4 dan 5, masyarakat tinggal datang ke bank bjb kemudian memberikan NOP yang akan dibayar ke petugas bank. Secara otomatis, sistem transaksi pembayaran PBB akan muncul tanpa dikenai denda. Masyarakat hanya membayar pokoknya saja tanpa denda,” ungkapnya.

Dikatakan Yoga, tujuan penghapusan sanksi administrasi PBB ini, agar masyarakat taat membayar PBB dan mengurangi beban masyarakat, tanpa disertai denda. Sehingga masyarakat mampu membayar kewajiban sebagai warga negara.

Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi piutang PBB yang nunggak setiap tahunnya mencapai Rp9 miliar. “Dengan adanya kebijakan dari bupati ini, mudah-mudahan target minimal Rp1 miliar dapat tercapai,” kata Yoga.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mengambil momentum tersebut. Kebijakan penghapusan denda PBB ini dapat dibayar di bank bjb terdekat, bisa juga melalui ATM bank bjb, Indomaret, Alfamart atau Tokopedia. “Masyarakat yang mempunyai objek pajak bisa mengecek melalui aplikasi android i-pbb/bkd yang bisa didownload di playstore. Tinggal masukan NOP 3211 sampai titik 0 terus tahun pajak,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga juga diingatkan bilamana membayar PPB di desa melalui kolektor agar diminta juga bukti STTS dari bank.

Sumber: radarcirebon.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only