Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016 lalu hingga saat ini Netflix belum membayar pajak.
Seperti diketahui, hingga kini belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi dari luar negeri, seperti Netflix atau Spotify.
“Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di indonesia,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Yoga menjelaskan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia.
Dikatakan, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai.
Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet.
Menurut Yoga, secara Pajak Penghasilan (PPh) pun mereka tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnimbus Law.
Melalui Omnimbus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.
“Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri,” jelas Yoga, Rabu (15/1/2020).
Apabila mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, Yoga melanjutkan, mereka harus menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia.
“Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi. Selain PPN, PPh dalam Omnimbus Law juga akan mengalami perubahan untuk Badan Usaha Tetap (BUT).
Dalam aturan PPH saat ini, BUT harus memiliki physical presence atau kehadiran kantor fisik di Indonesia.
Nah, karena tidak ada kantor fisik, perusahaan OTT tidak bisa ditarik pajak PPH.
“Makanya di Omnimbus Law nanti, kita atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence, nah itu nanti yang kita definisikan,” ujar Yoga.
Namun, bagaiamana standar signifikansi ekonomi yang dimaksud belum dijabarkan secara detail.
Hingga saat ini, Omnimbus Law baru akan diserahkan kepada DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020) prioritas.
Di lain kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, Netflix dkk harus memenuhi kewajiban pajak apabila aturannya sudah ada.
“Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya,” jelas Johnny.
Ia berharap, Omnimbus Law akan segera rampung pada kuartal pertama tahun 2020.
Sumber : Tribunnews.com
Leave a Reply