Aturan Baru Pajak Impor Barang Online Berlaku Akhir Januari

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS atau setara Rp45 ribu per kiriman, mulai 30 Januari 2020.

“Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat, Senin (13/1/2020).

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Dalam kesempatan itu, Syarif mengimbau perusahaan jasa titipan untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran. Pelanggaran itu antara lain memecah barang kiriman atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

“Kami harap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ucapnya, dilansir Antara.

Sumber : HanTer

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only