Hitung-hitungan Pajak yang Harus Dibayar Netflix

JAKARTA. Netflix, perusahan digital layanan streaming mempunyai potensi penerimaan pajak yang besar terhadap seluruh negara yang menjadi marketnya. Bagi sejumlah negara termasuk Indonesia, Netflix sama sekali belum pernah berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

Sepanjang Kuartal III-2019, total pengguna layanan streaming berbayar ini mencapai 158 juta orang di 190 negara. Sayangnya, Netflix tidak mau membeberkan berapa jumlah pelangganya di Indonesia. “ kami tidak membagikan data per negara,” kata communication manager Netflix Kooswardini Wulandari kepada KONTAN, Kamis(16/1). Hitungan KONTAN, dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia sebesar 10% dan diakumulasikan dengan tarif berlangganan paling murah Netflix saat ini sebesar Rp 50.000 per pelanggan dalam sebulan, maka potensi PPN yang harus dibayar kepada 190 Negara dari total pelanggannya, mencapai Rp 9,48 triliun.

Besaran pajak atas konsumsi tersebut bisa lebih tinggi lagi jika menggunakan tarif termahal atau Netflix Premium yang sebesar Rp 169.000 per pelanggan per bulan. Belum lagi, tarif PPN negara lain ada yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu mencapai 18% di Hungaria. Sayangnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menarik pajak Netflix. Otoritas pajak berencana memungut PPN dari Netflix maupun perusahaan over the top (OTT) lainnya lewat Omnimbus Law Perpajakkan.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only